Kemendagri: FPI Masih Bisa Kegiatan Tanpa SKT, Tapi...


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo (kiri) (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, ormas Front Pembela Islam (FPI) tetap bisa berjalan meskipun tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Namun hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan SKT bagi FPI.
Baca Juga: Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI
"Kalau itu ormas yang memiliki atau mempunyai badan hukum entah itu dari menkumham atau kemendagri atau dari kementerian luar negeri maka itu resiko dari pemerintah itu kita memberikan pelayanan kepada ormas yang bersangkutan," ujar Soedarmo di Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Lebih lanjut, Menurut dia, ada perbedaan yang signifikan bagi ormas yang terdaftar dengan yang tidak. Lanjut dia, tak ada bantuan maupun kerjasama dari pemerintah jika Ormas FPI tak terdaftar.
"Jika ormas tidak terdaftar maka mereka tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Itu bedanya," tuturnya.
Baca Juga: Wapres JK Buka Suara soal Perpanjangan Izin FPI
Soedarmo menuturkan, dengan begitu ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu bisa terus berjalan dan melakukan kegiatan. Hanya saja tidak bisa mendapatkan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap pemerintah.
Ia juga mengaku, bahwa FPI di daerah-daerah telah banyak yang mendapatkan bantuan seperti bantuan sosial maupun kerjasama lainnya.
"Ada, ada, di beberapa daerah. Cuma gak banyak kalau dengan FPI ya. Kalau ormas yang lain banyak, tergantung dari kemampuan pemda penganggarannya," tutup Soedarmo.(Asp)
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI Dibela Golkar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS

Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS

Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak

Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar

Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang
