Headline

Kemendagri: FPI Masih Bisa Kegiatan Tanpa SKT, Tapi...

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 31 Juli 2019
 Kemendagri: FPI Masih Bisa Kegiatan Tanpa SKT, Tapi...

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo (kiri) (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, ormas Front Pembela Islam (FPI) tetap bisa berjalan meskipun tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.

Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Namun hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan SKT bagi FPI.

Baca Juga: Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI

"Kalau itu ormas yang memiliki atau mempunyai badan hukum entah itu dari menkumham atau kemendagri atau dari kementerian luar negeri maka itu resiko dari pemerintah itu kita memberikan pelayanan kepada ormas yang bersangkutan," ujar Soedarmo di Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo (Foto: kemendagri.go.id)

Lebih lanjut, Menurut dia, ada perbedaan yang signifikan bagi ormas yang terdaftar dengan yang tidak. Lanjut dia, tak ada bantuan maupun kerjasama dari pemerintah jika Ormas FPI tak terdaftar.

"Jika ormas tidak terdaftar maka mereka tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Itu bedanya," tuturnya.

Baca Juga: Wapres JK Buka Suara soal Perpanjangan Izin FPI

Soedarmo menuturkan, dengan begitu ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu bisa terus berjalan dan melakukan kegiatan. Hanya saja tidak bisa mendapatkan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap pemerintah.

Ia juga mengaku, bahwa FPI di daerah-daerah telah banyak yang mendapatkan bantuan seperti bantuan sosial maupun kerjasama lainnya.

"Ada, ada, di beberapa daerah. Cuma gak banyak kalau dengan FPI ya. Kalau ormas yang lain banyak, tergantung dari kemampuan pemda penganggarannya," tutup Soedarmo.(Asp)

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI Dibela Golkar

#Front Pembela Islam #Kemendagri #Ormas #Ormas Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Bagikan