Kedepankan Norma, Legislator PDIP Dukung Pemilu 2024 Sebelum Puasa

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tak kunjung rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 21 Februari. Namun pemerintah kukuh Pemilu digelar 15 Mei 2024. Akibatnya, sampai dengan hari ini DPR belum menetapkan jadwal Pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya mendukung penuh jadwal Pemilu yang diusulkan oleh KPU.
"FPDIP sejak awal mengedepankan ketentuan norma ini dan kami mendukung jadwal telah disusun KPU republik Indonesia, kira-kira jatuhnya pada 21 Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya sebelum ramadan pada tahun 2024," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Jelang Pemilu Makin Panas, DPR Peringatkan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
Rifqi menjelaskan, alasan PDIP mendukung penetapan jadwal pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Pertama, PDIP ingin agar ada jeda waktu yang cukup antara pemilu legislatif dengan pemilihan kepala daerah.
"Itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Hal itu, kata Rifqi, lantaran hasil pileg tahun 2024 terutama di tingkat provinsi, kabupaten dan kota nantinya akan menjadi baseline untuk mencalonkan Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.
"Kalau pelaksanaannya bulan Mei, sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Menkopolhukan Mahfud MD, kita khawatir sengketanya enggak selesai lalu kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah," kata dia.
Baca Juga:
Aturan Tidak Berubah, Polarisasi Ala Pemilu 2019 Berpotensi Berulang
Sedangkan alasan kedua, lanjut dia, lantaran memerlukan waktu yang cukup antara pelaksanaan pilpres dengan akhir masa jabatan Presiden. Hal ini, karena tidak ada jaminan jika kontestan pilpres 2024 hanya 2 pasangan calon.
"Memungkinkan lebih dari 2 kontestan dimana UUD 1945 menegaskan, pemenang pemilihan presiden itu setidak-tidaknya memperoleh suara 50% +1. Kalau tidak mencapai itu maka masuk pada putaran kedua, kalau pelaksanaan pilpres nya pada bulan Mei, maka kemudian kita tentu akan tergesa-gesa untuk mengejar pelantikan presiden pada 20 Oktober tahun 2024," jelas dia.
Sementara alasan ketiga, Rifqi melanjutkan, PDIP tidak ingin bulan ramadan tahun 2024 digunakan untuk momentum masa kampanye.
"Karena kami meyakini ramadan itu adalah bulan suci bagi mayoritas penduduk Indonesia dalam hal ini umat Islam dan biarkan kita berkonsentrasi untuk melaksanakan ibadah," ujarnya.
Baca Juga:
Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan
Politikus partai berlogo banteng ini khawatir bulan suci ramadan menjadi ajang kampanye terselubung, berkedok politik identitas dan sara.
"Ramadan itu amat memungkinkan menjadi bahan bakar paling efektif untuk menyulut perpecahan di antara kita sebagai anak bangsa. Kalau di bulan ramadhan 2024 itu masuk masa kampanye," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
