Kedepankan Norma, Legislator PDIP Dukung Pemilu 2024 Sebelum Puasa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 November 2021
Kedepankan Norma, Legislator PDIP Dukung Pemilu 2024 Sebelum Puasa

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tak kunjung rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 21 Februari. Namun pemerintah kukuh Pemilu digelar 15 Mei 2024. Akibatnya, sampai dengan hari ini DPR belum menetapkan jadwal Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya mendukung penuh jadwal Pemilu yang diusulkan oleh KPU.

"FPDIP sejak awal mengedepankan ketentuan norma ini dan kami mendukung jadwal telah disusun KPU republik Indonesia, kira-kira jatuhnya pada 21 Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya sebelum ramadan pada tahun 2024," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/11).

Baca Juga:

Jelang Pemilu Makin Panas, DPR Peringatkan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI

Rifqi menjelaskan, alasan PDIP mendukung penetapan jadwal pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Pertama, PDIP ingin agar ada jeda waktu yang cukup antara pemilu legislatif dengan pemilihan kepala daerah.

"Itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hal itu, kata Rifqi, lantaran hasil pileg tahun 2024 terutama di tingkat provinsi, kabupaten dan kota nantinya akan menjadi baseline untuk mencalonkan Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

"Kalau pelaksanaannya bulan Mei, sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Menkopolhukan Mahfud MD, kita khawatir sengketanya enggak selesai lalu kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah," kata dia.

Baca Juga:

Aturan Tidak Berubah, Polarisasi Ala Pemilu 2019 Berpotensi Berulang

Sedangkan alasan kedua, lanjut dia, lantaran memerlukan waktu yang cukup antara pelaksanaan pilpres dengan akhir masa jabatan Presiden. Hal ini, karena tidak ada jaminan jika kontestan pilpres 2024 hanya 2 pasangan calon.

"Memungkinkan lebih dari 2 kontestan dimana UUD 1945 menegaskan, pemenang pemilihan presiden itu setidak-tidaknya memperoleh suara 50% +1. Kalau tidak mencapai itu maka masuk pada putaran kedua, kalau pelaksanaan pilpres nya pada bulan Mei, maka kemudian kita tentu akan tergesa-gesa untuk mengejar pelantikan presiden pada 20 Oktober tahun 2024," jelas dia.

Sementara alasan ketiga, Rifqi melanjutkan, PDIP tidak ingin bulan ramadan tahun 2024 digunakan untuk momentum masa kampanye.

"Karena kami meyakini ramadan itu adalah bulan suci bagi mayoritas penduduk Indonesia dalam hal ini umat Islam dan biarkan kita berkonsentrasi untuk melaksanakan ibadah," ujarnya.

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan

Politikus partai berlogo banteng ini khawatir bulan suci ramadan menjadi ajang kampanye terselubung, berkedok politik identitas dan sara.

"Ramadan itu amat memungkinkan menjadi bahan bakar paling efektif untuk menyulut perpecahan di antara kita sebagai anak bangsa. Kalau di bulan ramadhan 2024 itu masuk masa kampanye," pungkasnya. (Pon)

#PemiluKada #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Bagikan