Aturan Tidak Berubah, Polarisasi Ala Pemilu 2019 Berpotensi Berulang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 November 2021
Aturan Tidak Berubah, Polarisasi Ala Pemilu 2019 Berpotensi Berulang

TPS. (Foto: KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemenuhan Hak Azasi Manusia dinilai perlu dimaksimalkan dalam penyelenggara pemilu 2024, baik pemilu serentak legislatif dan presiden, serta pemilihan kepala daerah dalam tahun yang sama meski berbeda bulan. Banyak hal yang akan memarnai pada Pemilu mendatang.

Pegiat pemilu yang notabene anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, pengaturan sistem pemilu, aktor, manajemen, dan penegakan hukum yang tidak berubah seiring dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada, beban berat pemilih, peserta, dan penyelenggara sebagai konsekuensi kompleksitas pemilu lima surat suara.

Baca Juga:

Jadwal Pemilu Belum Disepakati, DPR Sentil KPU dan Pemerintah

Ia memperkirakan, polarisasi disintegratif ala Pemilu 2019 berpotensial kembali berulang, ditambah lagi pemilu di tengah disrupsi teknologi dan post truth era. Dalam situasi seperti ini, fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik karena lebih kuat emosi dan keyakinan pribadi.

"Distorsi, hambatan, dan gangguan untuk mendapatkan informasi yang memadai dan valid sebagai bekal untuk memilih dan menggunakan hak pilih akibat hoaks dan fitnah pemilu," ujarnya dikutip dari Antara.

Selain itu, ketidakpahaman pada prosedur memilih membuat banyak suara yang tidak bisa dihitung karena masuk kategori tidak sah (invalid votes). Belum lagi serangan terhadap hak pilih disabilitas mental melalui pemelintiran isu sebagai ekses kontestasi yang membelah.

Ia mengatakan, hal lain yang perlu mendapat perhatian penyelenggara pemilu, adalah pemilih akan sulit menjaga kemurnian suaranya karena serangan dan tekanan politik uang yang tidak terbendung yang melibatkan orang kuat di sekitarnya.

Ilustrasi kotak suara. (Foto: Antara)
Caption

Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI Hairansyah pada Diskusi HAM dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 secara daring, Selasa (2/11).

Hairansyah mengemukakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang bahwa pelaksanaan pemilu tidak sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur rutin yang harus dipenuhi dalam negara demokratis, tetapi mekanisme terpenting untuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM dan pengejewantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Hairansyah mengutarakan bahwa hasil pemilu juga untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Pasalnya, pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi HAM adalah Negara, terutama pemerintah, seperti termaktub dalam Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:

AIPI: Pemilu dan Pilkada Harus Tuntas Pada 2024

#Pemilu #Pilpres 2024 #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan