Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

AIPI: Pemilu dan Pilkada Harus Tuntas Pada 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Oktober 2021
AIPI: Pemilu dan Pilkada Harus Tuntas Pada 2024

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm menyatakan, agenda pemilu selanjutnya harus tuntas pada 2024.

Alfitra mengungkapkan, AIPI memandang pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada serentak akan lebih baik jika diselenggarakan pada tahun yang sama, sesuai yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga

Airlangga Beri Tugas Zainudin Amali Menangkan Pemilu

Hal ini disampaikannya ketika memberi sambutan dalam kegiatan Kongres Kebangsaan yang digagas oleh Aliansi Kebangsaan dengan tema “Ikhtiar Memperadabkan Bangsa” di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (28/10).

"Untuk itu, skema waktu penyelenggaraan Pemilu Nasional 2024 sebaiknya dilaksanakan pada kerangka waktu yang sama pada tahun 2024," jelas Alfitra.

Secara rinci, ia menyebut Februari 2024 adalah waktu yang tepat untuk menyelenggarakan Pemilu nasional yang meliputi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Sedangkan untuk Pilkada serentak diadakan pada November 2024.

"Sehingga tidak perlu melakukan perubahan UU atau Perppu," kata Alfitra.

Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm
Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, pemilu merupakan salah satu medium untuk memperbaiki institusi demokrasi di Indonesia. Sehingga, Alfitra pun berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan sukses dan lancar agar keberlanjutan demokrasi Indonesia semakin baik.

Lebih lanjut, dalam kegiatan ini Alfitra juga menyampaikan bahwa AIPI memandang bahwa hal yang paling urgen untuk diperbaiki saat ini adalah membangun kultur etika politik untuk semua kalangan, baik masyarakat, elite politik maupun pemerintah.

Dengan kultur etika politik yang baik, katanya, Indonesia pun dapat memiliki keadaban bangsa dalam berpolitik yang menjadi salah satu kunci bagi keberhasilan sebuah negara.

Menurutnya, sebuah sistem politik selalu dapat dijaga, dipertahankan atau bahkan diperkuat kapan saja. Namun, semua usaha tersebut akan sia-sia jika tidak diikuti oleh kokohnya nilai-nilai keadaban dan komitmen terhadap etika bagi aktor-aktor politik penyelenggara negara.

"Sejarah telah membuktikan, sistem politik yang buruk dan lemah serta tidak berkeadaban (beretika) akan melahirkan aktor-aktor politik yang buruk. A bad person will beat a good system," terang Alfitra.

"Marilah kita senantiasa berikhtiar untuk mencari yang terbaik bagi republik yang kita cintai ini agar tata kelola dalam bernegara selain demokratis, juga bisa menghadirkan sistem politik yang baik dengan lahirnya para pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam acara Kongres Kebangsaan ini Presiden Joko Widodo hadir secara virtual menyampaikan pidato utamanya. Sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Pontjo Sutowo, Ketua Aliansi Kebangsaan memberikan pidato kebangsaan. (Pon)

Baca Juga

HUT Golkar, Airlangga Perintahkan Kader Rapatkan Barisan Hadapi Pemilu

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan