Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan
TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR belum mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilu. Saat ini, diasumsikan tahapan mencapai 25 bulan. Dampak dari panjangnya tahapan pada anggaran yang dibutuhkan penyelenggara.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, dasar dari asumsi tersebu adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
Jelang Pemilu Makin Panas, DPR Peringatkan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
Namun, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara akan menyesuaikan, terutama terkait anggaran.
"Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan, karena tahapan lebih pendek,” ujar dia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjanji, bakal mengefisienkan anggaran setelah adanya kepastian tahapan pemilu. Selain itu, kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
"Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah 2024 ini. Anggaran tersusun dari dua hal, pemilu ada di APBN, dan pilkada ada di APBD," ujar Abhan.
Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.
"Apakah perlu dibentuk pengawasan jadi dua? Saya kira tidak efektif. Jadi, satu saja. Itu yang nanti akan melakukan pengawasan dua, pengawasan pemilu dan pilkada. Itu akan lebih efektif dan efisien," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Aturan Tidak Berubah, Polarisasi Ala Pemilu 2019 Berpotensi Berulang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu