Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Demokrat Sindir Slogan PDIP 'Partai Wong Cilik'

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 November 2019
Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Demokrat Sindir Slogan PDIP 'Partai Wong Cilik'

BPJS Kesehatan. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang setuju menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Ia menilai hal itu bertolak belakang dengan tujuan lahirnya jaminan kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

"Dulu ketika BPJS ini dibuat pak @SBYudhoyono melalui UU 24/2011 tujuannya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. BPJS inilah pintu gerbang bagi kaum "papa" untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mumpuni. Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror di tengah sulitnya ekonomi!," kata Jansen di akun Twitternya, @jansen_jsp yang dikutip pada Senin (4/11)

Baca Juga

Mirip Debt Collector, Kader JKN Penagih Iuran BPJS Bikin Takut Warga

Pria asal Sumatera Utara itu menuturkan Presiden SBY pernah bercerita kepada seluruh kader Demokrat. Dalam ceritanya, suami Ani Yudhyono ini mengaku lahir dari keluarga miskin yang susah berobat. Karena itu, kata Jansen, SBY melahirkan kebijakan ‘pro poor, pro growth, pro job’.

Jansen pun menyindir PDI Perjuangan yang merupakan pengusung Jokowi selalu menyerukan slogan "Partai Wong Cilik". “Sayang sekarang ngaku partai wong cilik, tapi nyusahin rakyat,” tuturnya.

"Hakekatnya membantu rakyat miskin di sektor kesehatan. Ini sekarang bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," tegasnya.

Baca Juga

Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, Rabu (30/10).

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Naik, Perhimpunan Rumah Sakit Khawatir Banyak Pasien Tak Bisa Bayar

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500. (*)

#Partai Demokrat #BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Sistem kesehatan di Jakarta berpotensi mengalami kekacauan apabila 1,3 juta masyarakat atau lebih tidak mendapatkan layanan BPJS lagi karena anggarannya dipotong.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Indonesia
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun berasal dari peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Bagikan