BPJS Kesehatan Naik, Perhimpunan Rumah Sakit Khawatir Banyak Pasien Tak Bisa Bayar

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 02 November 2019
 BPJS Kesehatan Naik, Perhimpunan Rumah Sakit Khawatir Banyak Pasien Tak Bisa Bayar

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Foto: (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diprediksi bakal menimbulkan dampak negatif.

Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Hermawan Saputra menduga, akan banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas.

Baca Juga:

Pernyataan Menteri Agama Soal Orang Bercadar dan Celana Cingkrang Dinilai Keliru

Alasannya, mereka tidak sanggup membayar iuran yang naik dua kali lipat.

Iuran BPJS Kesehatan memberatkan pasien yang tak mampu
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Hermawan khawatir, penurunan kelas itu menyebabkan rumah sakit kewalahan dan menimbulkan masalah baru.

Alasannya, para peserta BPJS Kesehatan diduga akan memilih turun ke kelas 3 yang sebetulnya sudah penuh diisi oleh peserta BPJS Kesehatan yang bertatus penerima bantuan iuran.

Padahal, sudah sering ditemui pula kasus-kasus di mana rumah sakit terpaksa menolak pasien lantaran daya tampung sudah penuh.

"Ini kekhawatiran ya, kekhawatiran kami akan makin banyak yang tidak tertangani," ujar Hermawan kepada wartawan dalam acara diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menurutnya tidak ikut mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan.

"Ini saya kira kenaikan iuran ini tidak serta merta terdampak pelayanan, karena konsepnya membicarakan menyelesaikan defisit," kata dia.

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Baca Juga:

Jadi Ketua Umum PSSI, Iwan Bule Fokus Persiapkan Piala Dunia U-20

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Adapun berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, hingga 30 September 2019, total rumah sakit mitra lembaga mencapai 2.520. Di sisi lain, lembaga masih menunggak pembayaran ke sekitar 80 persen rumah sakit mitra.

Artinya, ada 2.016 rumah sakit yang tunggakannya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.(Knu)

Baca Juga:

Jawaban RSIA Bunda Aliyah Soal Kematian Pasien Tanpa BPJS

#BPJS #BPJS Kesehatan #Perawatan Rumah Sakit #Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Bagikan