MerahPutih.com - Dampak dari penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) sangat dirasakan masyarakat terutama yang sebelumnya masuk kategori ini.
Salah satunya, dirasakan oleh Ajat (37) seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten.
Ajat kaget saat akan melakukan perawatan cuci darah di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung.
Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri," keluh Ajat.
Baca juga:
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Beruntungnya, perawatan Ajat di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung tetap dilanjutkan.
Untuk memudahkan cuci darah, Ajat berinisiatif langsung memindahkan BPJS PBI ke BPJS mandiri. Proses pemindahan itu dilakukannya pada Kamis (5/2) pagi.
"Saat ini udah pindah mandiri tadi pagi. Proses nya Alhamdulillah mudah, Kemarin cuci darah lanjut sampai selesai dan masih di layani dengan baik," kata Ajat saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (5/2).
Ajat menuturkan, bagi dirinya dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS Mandiri adalah kemustahilan.
"Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," ungkapnya lirih.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras carut marut sistem meminta pemerintah khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.
"Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh, karena bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir.
Berdasarkan informasi dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program JKN segmen PBI bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Asp)