Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
MerahPutih.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengabarkan sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan penderita penyakit kronis.
"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis (5/2).
Ia menegaskan, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara, tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis.
Baca juga:
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
Ia menilai, mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis.
Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
BPJS Kesehatan telah menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program JKN segmen PBI bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.
Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi IX DPR RI, akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja, seperti Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah itu.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien