Jawaban RSIA Bunda Aliyah Soal Kematian Pasien Tanpa BPJS

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 04 Januari 2018
Jawaban RSIA Bunda Aliyah Soal Kematian Pasien Tanpa BPJS

RSIA Bunda Aliyah Depok, Jawa Barat. (MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RSIA Bunda Aliyah Depok, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial lantaran dituding melakukan penahanan terhadap bayi yang baru dilahirkan dari pasien bukan peserta BPJS.

Ironisnya lagi, sang ibu dari bayi malang itu mengembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Dirut RSIA Bunda Aliyah Siti Khodijah akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan, kejadian tersebut berawal ketika pihaknya menerima rujukan dari Puskemas Pancoran Mas dengan pasien atas nama Leni Marlina (43), pada Selasa (2/1) siang.

Saat itu, kondisi pasien dalam keadaan drop dengan tensi darah yang cukup tinggi yakni 180/110.

"Awalnya kita dapat kiriman dari Puskesmas Pancoran Mas. Yang bersangkutan ini bukan peserta BPJS, tetapi kondisinya darurat. Maka, kami tangani di UGD. Saat itu kondisinya fifty-fifty. Kita berharap keduanya selamat, tapi yang selamat justru bayinya," jelas Siti kepada wartawan di Depok, Kamis (4/1).

Selain tekanan darah yang cukup tinggi, istri dari Janik (44 tahun) warga Bojong Gede tersebut juga memiliki riwayat asma, hipertensi dan itu merupakan persalinan yang kedelapan.

"Usia yang bersangkutan juga sudah di atas 40 tahun, jadi tidak bisa bertahan karena komplikasi yang berat dan ini adalah anak kedelapan," katanya.

Untuk bayi sendiri, lanjut Siti, sampai dengan saat ini masih berada di ruang perawatan. Ia juga memastikan tidak ada penahanan.

Menurutnya, yang terjadi saat ini hanyalah kesalahan komunikasi di media sosial yang menyebut pihaknya seolah-olah menahan bayi karena masalah administrasi.

"Padahal diawal sudah disampaikan kalau belum ada jaminan silakan diurus. Itu masih bisa tiga kali 24 jam. Pada saat ini belum diurus memang ada ketentuan lagi, ini jadi pribadi. Nah, ini belum tiga kali 24 jam ternyata sudah jadi berita yang heboh," katanya.

Terkait hal itu, lanjut Siti, saat ini sudah dijamin oleh Pemerintah Kota Depok. Adapun besaran biaya diperkirakan mencapai Rp 13 juta.

"Perlu kami jelaskan di sini, untuk masyarakat Depok yang belum masuk BPJS kita sudah kerja sama dengan Pemkot,” katanya.

Ketika disinggung apakah pihaknya telah bekerja sama dengan PBJS, Siti mengakui hal itu masih dalam proses. "Kita memang dalam proses namun mereka (BPJS) membuka diri untuk kasus darurat. Kalau tidak ada surat rujukan kita bisa konfirmasi. Intinya kami fleksibel," tandasnya. (*)

#BPJS #Rumah Sakit #Pemerintah Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di Solo
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di kawasan Solo Technopark, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di Solo
Indonesia
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia di Solo, Hadirkan Teknologi Medis Tercanggih
Presiden Prabowo meresmikan RS KEI di Solo, fasilitas kesehatan hasil kolaborasi Indonesia–UEA dengan teknologi medis tercanggih di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia di Solo, Hadirkan Teknologi Medis Tercanggih
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pramono Mulai Perintahkan Anak Buah Bikin Feasibility Study Bangun RS Tipe A di Bekas RS Sumber Waras
Dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdampak pada tertundanya pembangunan, tiga di antaranya sudah dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Mulai Perintahkan Anak Buah Bikin Feasibility Study Bangun RS Tipe A di Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menemui Menkes RI, Budi Sadikin, untuk membahas pembangunan RS Tipe A Sumber Waras.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Bagikan