21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Kantor Dinsos Solo. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - DINAS Sosial (Dinsos) mencatat sebanyak 21.024 warga Solo resmi tercoret dari daftar BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN per 1 Februari 2026. Hal itu terjadi karena adanya dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang menyasar warga dengan kategori status ekonomi Desil 6 hingga 10 tak lagi ditanggung BPJS PBI APBN.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Solo Samsu Tri Wahyudi menyebut ada 163.652 jiwa yang ditanggung BPJS PBI APBN. Dengan adanya kebijakan baru pusat ini, sebanyak 21.024 warga Solo tidak lagi dicover BPJS PBI APBN mulai 1 Februari.
“Adanya kebijakan baru itu sudah pasti ada dampaknya di daerah. Ada 21.024 warga Solo tidak lagi ditanggung BPJS PBI APBN mulai 1 Februari,” ujar Samsu, Jumat (6/1).
Ia meminta masyarakat tidak panik karena Pemerintah Kota Surakarta telah menyiapkan mekanisme pengaktifan kembali, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan medis mendesak. "Masyarakat jangan panik, masih bisa aktifkan asalnya lakukan verifikasi ulang. Pengaktifan kembali sudah dibuka,” kata dia.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
Bagi warga dengan kondisi mendesak atau lansia, kata dia, silakan mengajukan kembali melalui kelurahan dengan menyertakan surat pernyataan mohon pengaktifan kembali. Ia menegaskan Pemkot Solo memberikan perhatian khusus bagi pasien yang wajib melakukan kontrol medis secara berkala (seminggu sekali) dan lansia yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Syaratnya, warga harus membawa surat kontrol dari rumah sakit atau pengantar dari RT/RW dan Kelurahan bagi lansia yang tidak memiliki dukungan keluarga. “Pasien rutin bisa melampirkan surat kontrol sebagai bukti. Untuk lansia, pembuktian lewat pengantar wilayah akan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk segera diaktifkan kembali," kata dia.
Samsu menyebut ada tiga jalan keluar bagi warga yang terdampak penonaktifan ini, yakni pengajuan ulang mengaktifkan kembali status PBI melalui verifikasi data terbaru
Cara kedua yakni pengalihan ke APBD dengan memindahkan beban pembiayaan iuran dari pusat (APBN) ke anggaran daerah (APBD) Kota Surakarta, dan lewat program mandiri dengan beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri (bayar sendiri) bagi yang sudah mampu secara ekonomi.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Bagikan
Berita Terkait
Pasien Kronis Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JKN Makin Bertambah, PDIP: Keselamatan Harusnya Diutamakan
Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Harus Utamakan Nyawa
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
Nyesek Pasien Cuci Darah JKN PBI Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Padahal Hanya Pedagang Keliling
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM