Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 November 2019
 Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan kesehatan kepada peserta makin berkualitas.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah resmi diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan

Lebih lanjut Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf (Foto: antaranews)

"Tentu BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang diatur dalam kontrak. Kontrak juga sudah diamini oleh teman-teman Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)," kata Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Menurutnya, rumah sakit yang tidak maksimal dalam melayani peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama.

"Tentu komitmen terhadap pelayanan itu bagian yang harus terus dimonitor dan di sana juga ada klausul soal sanksi dan yang lain ketika pelayanan tidak berlaku. Kan kontrak itu berlaku secara setara antara kedua belah pihak," ujar Iqbal.

Menurut dia, kenaikan iuran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah terkait BPJS Kesehatan, baik itu dari segi pembiayaan maupun mutu layanan kesehatan.

"Tentu rumah sakit juga dengan kondisi yang ada sekarang dengan adanya kenaikan iuran sebetulnya sudah ada angin segar komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah," ucap dia.

"BPJS Kesehatan mewakili kepentingan dari peserta untuk membeli mutu layanan. Mutu layanan menjadi priority di sana, tentu bagian dari penyelesaian iuran itu," sambung Iqbal.

Dengan adanya kenaikan iuran, lanjut Iqbal, pihak rumah sakit lebih fokus memberikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan karena adanya kepastian pembiayaan.

"(Kenaika iuran) ini memang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, rumah sakit bisa melakukan operasional dan konsentrasi penuh untuk melayani masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen

Sebelumnya, kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.(Knu)

Baca Juga:

Kata Puan Soal BPJS Kesehatan: Saya Kan Baru Dilantik, Belum Mendapatkan Masukan

#BPJS #BPJS Kesehatan #Pelayanan Publik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Dukcapil DKI Jakarta Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional 14-15 Mei 2026, Cek Jam Operasionalnya
Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan adminduk saat libur nasional 14-15 Mei 2026 untuk rekam KTP-el dan aktivasi IKD di seluruh wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Mei 2026
Dukcapil DKI Jakarta Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional 14-15 Mei 2026, Cek Jam Operasionalnya
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Bagikan