Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 November 2019
 Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan kesehatan kepada peserta makin berkualitas.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah resmi diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan

Lebih lanjut Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf (Foto: antaranews)

"Tentu BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang diatur dalam kontrak. Kontrak juga sudah diamini oleh teman-teman Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)," kata Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Menurutnya, rumah sakit yang tidak maksimal dalam melayani peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama.

"Tentu komitmen terhadap pelayanan itu bagian yang harus terus dimonitor dan di sana juga ada klausul soal sanksi dan yang lain ketika pelayanan tidak berlaku. Kan kontrak itu berlaku secara setara antara kedua belah pihak," ujar Iqbal.

Menurut dia, kenaikan iuran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah terkait BPJS Kesehatan, baik itu dari segi pembiayaan maupun mutu layanan kesehatan.

"Tentu rumah sakit juga dengan kondisi yang ada sekarang dengan adanya kenaikan iuran sebetulnya sudah ada angin segar komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah," ucap dia.

"BPJS Kesehatan mewakili kepentingan dari peserta untuk membeli mutu layanan. Mutu layanan menjadi priority di sana, tentu bagian dari penyelesaian iuran itu," sambung Iqbal.

Dengan adanya kenaikan iuran, lanjut Iqbal, pihak rumah sakit lebih fokus memberikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan karena adanya kepastian pembiayaan.

"(Kenaika iuran) ini memang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, rumah sakit bisa melakukan operasional dan konsentrasi penuh untuk melayani masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen

Sebelumnya, kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.(Knu)

Baca Juga:

Kata Puan Soal BPJS Kesehatan: Saya Kan Baru Dilantik, Belum Mendapatkan Masukan

#BPJS #BPJS Kesehatan #Pelayanan Publik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Bagikan