Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 November 2019
 Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan kesehatan kepada peserta makin berkualitas.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah resmi diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan

Lebih lanjut Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf (Foto: antaranews)

"Tentu BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang diatur dalam kontrak. Kontrak juga sudah diamini oleh teman-teman Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)," kata Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Menurutnya, rumah sakit yang tidak maksimal dalam melayani peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama.

"Tentu komitmen terhadap pelayanan itu bagian yang harus terus dimonitor dan di sana juga ada klausul soal sanksi dan yang lain ketika pelayanan tidak berlaku. Kan kontrak itu berlaku secara setara antara kedua belah pihak," ujar Iqbal.

Menurut dia, kenaikan iuran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah terkait BPJS Kesehatan, baik itu dari segi pembiayaan maupun mutu layanan kesehatan.

"Tentu rumah sakit juga dengan kondisi yang ada sekarang dengan adanya kenaikan iuran sebetulnya sudah ada angin segar komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah," ucap dia.

"BPJS Kesehatan mewakili kepentingan dari peserta untuk membeli mutu layanan. Mutu layanan menjadi priority di sana, tentu bagian dari penyelesaian iuran itu," sambung Iqbal.

Dengan adanya kenaikan iuran, lanjut Iqbal, pihak rumah sakit lebih fokus memberikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan karena adanya kepastian pembiayaan.

"(Kenaika iuran) ini memang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, rumah sakit bisa melakukan operasional dan konsentrasi penuh untuk melayani masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen

Sebelumnya, kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.(Knu)

Baca Juga:

Kata Puan Soal BPJS Kesehatan: Saya Kan Baru Dilantik, Belum Mendapatkan Masukan

#BPJS #BPJS Kesehatan #Pelayanan Publik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Sistem yang terhubung antarstasiun dan ribuan CCTV memungkinkan proses pendataan dan pengembalian dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan prosedur.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Bagikan