MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi melantik 1.271 pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (1/6).
Padahal, sekitar 700 pegawai yang lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta kepada pimpinan KPK agar pelantikan mereka sebagai ASN ditunda hingga tuntasnya polemik 75 pegawai tidak lulus TWK.
Firli mengungkap pertemuan pimpinan KPK dengan perwakilan 700 pegawai tersebut. Jenderal bintang tiga ini mengklaim pertemuan itu membuat para pegawai bersedia mengikuti prosesi pelantikan.
Baca Juga:
"Kalau ada kemarin yang mendengar ada 700 orang yang memenuhi syarat dilantik meminta penundaan, kami kemarin sudah bertemu dengan perwakilan," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam pertemuan itu, kata Firli, pimpinan KPK meminta para pegawai tetap mengikuti prosesi pelantikan. Hal ini mengingat prosss panjang yang telah dilalui 1.271 pegawai yang lulus TWK agar dapat dilantik sebagai ASN. Apalagi, 1.271 pegawai tersebut membutuhkan kejelasan mengenai status mereka.
"Kami sampaikan bahwa proses pelantikan tetap dilaksanakan karena proses itu sangat panjang dan tentu juga kita harus menghargai 1.271. Karena dia punya anak, punya istri yang perlu juga kita hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kepastian hukumnya, kita juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka," ungkap Firli.
Berdasar pertemuan itu, 1.271 pegawai yang lulus asesmen TWK seluruhnya mengikuti prosesi pelantikan sebagai ASN yang digelar secara hybrid, yakni sebagian secara daring dan sebagian lainnya secara luring.
Sebanyak 85 pegawai hadir secara fisik di Gedung C1 KPK, 354 pegawai hadir secara fisik di Gedung Merah Putih KPK, dan sebanyak 12 pegawai hadir secara fisik di Rutan Guntur KPK. Kemudian sebanyak 820 pegawai hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom.
"Alhamdulillah semuanya hadir 1.271 dilantik. Dan proses pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya ikut. Jadi bukan hanya hadir secara fisik tapi mengikuti acara. Ketika Sekjen melakukan pelantikan pengambilan penyumpahan, semua mengikuti kata-kata itu," ujarnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Stigma Tidak Pancasilais Terhadap 75 Pegawai KPK Disetop
Diketahui, pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menjadi polemik. Pegawai KPK yang mengikuti TWK awalnya berjumlah 1.349 orang. Namun, 75 orang pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes tersebut.
Beberapa pegawai yang tak lolos tersebut di antaranya pegawai senior yang berjasa menangani kasus-kasus korupsi besar seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Ambarita Damanik. (Pon)
Baca Juga:
Juliari Batubara Minta Tak Diseret-seret di Kasus Bansos Saat OTT KPK