Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM Minta Stigma Tidak Pancasilais Terhadap 75 Pegawai KPK Disetop

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Komnas HAM Minta Stigma Tidak Pancasilais Terhadap 75 Pegawai KPK Disetop

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta stigma tidak Pancasilais terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disetop.

"Sejak awal Komnas HAM memberikan atensi terhadap stigma dan kami mengingatkan hentikan soal stigma terhadap semua kelompok termasuk yang mengikuti tes ini," kata Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga:

Ingin Terlihat Pancasilais, Pimpinan KPK Targetkan Pelantikan 1 Juni 2021

Menurut Anam, stigma tidak Pancasilais, tak hanya berpengaruh terhadap karier dan individu pihak yang distigma. Tetapi juga dapat menghancurkan anak cucu mereka. Komnas HAM banyak menangani perkara yang berkaitan dengan stigmatisasi. stigmatisasi bisa berdampak pada kehidupan yang luas seperti kepidanaan, keperdataan hingga administrasi.

"Ada yang memang dulunya dia kena, anaknya juga kena, bahkan cucunya juga kena. Kedua, tidak hanya soal fisik tapi juga status hukum yang lain, soal keperdataan dan lain sebagainya. Itu gara-gara stigma," ujarnya.

Untuk itu, Komnas HAM meminta setiap pihak untuk menghentikan stigmatisasi, termasuk stigma tidak Pancasilais terhadap para pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Menurut Anam, stigma merupakan kejahatan yang sangat mendalam, serius dan berimplikasi panjang.

"Tidak hanya menimpa kita, menimpa lingkungan kita, menimpa banyak hal nantinya. Dan itu harus kita hindari secara bersama-sama," tegas dia.

KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)

Sebelumnya kuasa hukum 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK, Saor Siagian, menegaskan bahwa tudingan tidak Pancasilais dan Taliban yang disematkan pada Novel Baswedan Cs hanya omong kosong.

"Tuduhan Taliban itu betul-betul isapan jempol, omong kosong, karena sebagian kawan-kawan ini beragama lain, dan mereka yang selama ini menunjukkan integritas komitmennya," kata Saor di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/5).

Untuk itu, Saor bersama Novel Baswedan dan sembilan orang pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK mendatangi Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).

"Karena ini sangat serius maka kami bersama dengan kawan-kawan, Novel Baswedan bersama dengan sembilan kawannya menemui Ketua Umum PGI saudara Gomar Gultom," ujarnya.

Baca Juga:

PGI Minta KPK dan BKN Buka Hasil Tes TWK

Menurut Saor, tuduhan pada 75 pegawai KPK yang dinilai sudah tidak bisa dibina serta Taliban itu merupakan fitnah yang sangat keji.

"Jadi itu yang kami serukan ke PGI, bahwa tuduhan-tuduhan yang disebut tidak bisa dibina atau antipancasila menurut saya fitnah yang sangat keji," tegas dia. (Pon)

#Komnas HAM #KPK #KPK Diteror #Capim KPK #KPK Diancam #Pelemahan KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan