Juliari Batubara Minta Tak Diseret-seret di Kasus Bansos Saat OTT KPK
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19, Adi Wahyono menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sempat memberikan arahan untuk tidak menyeret namanya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pernyataan itu bermula saat Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kementerian Sosial (Kemensos) itu menyebut jika Juliari sempat meminta semua pejabat Kemensos yang ikut pergi ke Malang untuk berkumpul di kamar hotel.
"Pagi jam 7 saya dibangunkan, diketok. Saya di malang satu hotel dengan pak menteri," kata Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/5).
Baca Juga
Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset
"Untuk apa?," tanya jaksa.
"Karena ada berita itu (OTT KPK)," jawab Adi.
Kemudian, Adi membeberkan para pejabat yang dikumpulkan oleh Juliari. Misalnya, Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin, Adi Karyono, Kukuh Ary Wibowo dan lainnya. Mereka dikumpulkan untuk mencari semua informasi yang berkaitan dengan OTT KPK tersebut.
Dari alasan itulah, jaksa menyingung ada tidaknya arahan dari Juliari kepada mereka. "Arahan menteri?" tanya jaksa.
"Ya arahannya ya semua harus kalau bahasa saya ini sudah kesalahan, kalau saya sangat menyadari ini menyangkut saya, saya menjalankan perintah yang seharusnya tidak saya lakukan. Jadi saya pasti ditahan, saya menyadari," jawab Adi.
Hingga akhirnya, jaksa membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari Adi. Isinya, ada arahan dari Juliari untuk tidak menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
"BAP nomor 75 poin 7 pada saat KPK menangkap Matheus Joko, saya, Kukuh, Pepen Nazarudin, Adi Karyono, dan Juliari berkumpul di kamar Juliari di hotel di Malang. Saat itu Juliari meminta saya agar saya tidak membawa nama Juliari di perkara bansos ini dan menyampaikan kepada saya agar nantinya menyampaikan tidak ada arahan apapun di bansos ini dari Juliari, betul?" ungkap jaksa.
"Iya," jawa Adi mengamini.
"Hal ini berlanjut saat bertemu yang bersangkutan saat perpanjangan penahanan. Saat itu saya diminta agar menyampaikan tidak ada perintah dari yang bersangkutan," tanya jaksa lagi.
"Iya pak," kata Adi.
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Baca Juga
Pengacara Klaim Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran