Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Mei 2021
Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat di Indonesia. Pesawat pribadi itu salah satunya disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset.

Hal itu terungkap saat Direktur Utama PT Cakra Elang Omega, Rendra Darmakusuma dan Pegawai PT Cakra Elang Omega, Prananta Anando bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/5).

Dalam persidangan terungkap Juliari enam kali menggunakan peswat pribadi yang disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset dengan biaya sewa bervariasi.

Baca Juga

Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Kemensos

Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rendra Darmakusuma. Semua sewa pesawat pribadi itu dibayar oleh Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari.

Pertama, sewa pesawat pada 17 Juli 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Palopo, Sulawesi Selatan. Pembayaran sewa pesawat oleh Selvy melalui cek senilai Rp 636.672.160. "Seingat saya staf kami yang menjemput (pembayaran) ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan pembayaran dari Kementerian Sosial berupa cek," ucap Rendra Darmakusuma saat bersaksi.

Kedua, Sewa pesawat tanggal 20 sampai 23 Agustus 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega senilai USD 40.000. "Betul. (Pembayaran) kedua diterima staf Anando," kata Rendra membenarkan.

Anando dalam kesaksiannya membenarkan hal tersebut. Menurut Anando, pembayaran sewa itu diterimanya langsung dari Selvy di Kemensos. "Kalau nominal saya enggak ingat, tapi kalau penerimaan uang saya nerima, di kantor kementerian lantai 2, iya (bertemu langsung Selvy)," ujar Anando.

Ketiga, sewa pesawat tanggal 7 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Surabaya. Selvy membayar tunai sewa pesawat senilai Rp 305.078.000 ke PT Cakra Elang Omega.

Keempat, sewa pesawat tanggal 16 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Untuk sewa itu, Selvy membayar tunai senilai USD 30.000 ke PT Cakra Elang Omega.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Kelima, Sewa pesawat tanggal 29 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar tunai ke PT Cakra Elang Omega untuk sewa tersebut senilai 68.000 Dollar Singapura.

Keenam, Sewa pesawat dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Semarang pada 3 November 2020. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega sekitar Rp 160 juta.

Terkait perjalanan dinas ke Kendal, Semarang, Selvy menghubungi Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kemensos saat itu. Kepada Adi, Selvy meminta uang untuk pembayaran sewa pesawat ke Semarang atas petunjuk Juliari.

"Saya pernah tanya ke pak menteri (Juliari P Batubara), jawabannya koordinasi dengan Biro Umum (Adi Wahyono)," kata Selvy.

Setelah itu, Adi Wahyono memberikan uang US$18 ribu ke Selvy. Selvy setelah itu membayar sewa pesawat ke Anando dalam bentuk rupiah. Pembayaran sewa pesawat, kata Selvy, disertai tanda terima. "Ke Kendal melalui Airport di Semarang," tutur Selvy.

Dalam persidangan, Hakim sempat mempertanyakan sumber uang untuk penyewaan pesawat tersebut. Namun, Selvy mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diberikan oleh Adi itu. "Saya enggak tahu pak," imbuh Selvy.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap Juliari disebutkan terdapat pembayaran US$18 ribu untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

#Mensos Juliari #Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Bantuan BLT disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Indonesia
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Bantuan ini juga merupakan tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan melalui Kementerian Sosial kepada 20,88 juta keluarga penerima manfaat dalam program keluarga harapan dan bantuan sembako.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Indonesia
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
Berdasarkan laporan PLN per September 2025, konsumsi listrik nasional tumbuh 4,7 persen secara tahunan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
Indonesia
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
KPK membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Eks Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
Indonesia
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Penyaluran bansos September 2025 diberikan kepada penerima manfaat eksisting maupun penerima baru yang telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Indonesia
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Tak hanya berstatus tersangka, Rudy Tahoe juga kalah dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Indonesia
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
DPR menilai tambahan ini sangat penting untuk memperkuat daya beli masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 September 2025
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Indonesia
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran
Jika masih melanggar ketentuan, Kemensos memastikan mencabut status penerima manfaat bagi masyarakat yang masih tetap bermain judi online.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran
Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Bagikan