Pengacara Klaim Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap
Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
MerahPutih.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut hingga kini belum ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Tak hanya dalam persidangan dengan terdakwa Juliari, bahkan dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terima suap.
"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (19/5).
Baca Juga
Matheus Joko Santoso Diduga Berbohong Soal Pungutan Fee Bansos COVID-19
Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Juliari. Keduanya diketahui divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Maqdir, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Tetapi itu yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir.
Berdasarkan keterangan dari para saksi, kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos. Pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Sekretaris Pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaity. "Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu (mengatakan) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," kata Maqdir.
Atas dasar keterangan para saksi tersebut, Maqdir meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Sebab, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap. "Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," kata Maqdir.
Terkait dengan penerimaan uang yang diduga masuk ke rekening Selvy Nurbaity lewat tiga orang office boy Kemensos, Maqdir menegaskan kliennya tak tahu menahu. "Enggak tahu, itu enggak mungkin juga seorang menteri sampai tahu siapa yang menyetor uang itu ya kan," kata Maqdir.
Diberitakan, Jaksa KPK mencecar sekretaris pribadi (Sespri) mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity soal adanya penerimaan uang di rekening miliknya yang disalurkan dari 3 orang office boy (OB) Kemensos. Proses transfer uang dari 3 OB tersebut nominalnya variatif, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya jaksa mengonfirmasi ke Selvy tentang sosok yang bernama Fitra Yusuf Safrizal. Selvy pun menjawab dirinya mengenal Fitra sebagai OB di Kemensos. kemudian jaksa langsung mencecar tentang uang yang diterima Selvy melalui rekeningnya. Jaksa mencecar Selvy apa hubungan OB dengan dana operasi menteri. Menurut jaksa, alasan Selvy tidak masuk akal.
Jaksa kemudian mengungkapkan Selvy memiliki tiga rekening bank. Dalam catatan masuk uang di rekening bank itu, tercatat, kata jaksa, Pitra Yusuf ini mengirim uang beberapa bulan sekali bahkan tiap minggu dengan jumlah yang berbeda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
"BB 393, ini ada Pitra Yusuf (kirim) Rp100 juta, terus ada lagi tanggal 13 Rp50 juta, ada lagi tanggal 21 Rp45 juta," ungkap jaksa.
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Uang dari Tersangka Kasus Bansos ke Sejumlah Pihak
Berdasarkan barang bukti yang dikantongi Jaksa KPK, ternyata Fitra Yusuf bukan satu-satunya OB Kemensos yang mengirim uang ke Selvy. Ada tiga OB lagi yang mengirim uang ke Selvy yakni Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati, mereka mengirim uang pada sekitar Tahun 2020.
"Ini Agus Gunawan juga (transfer) jumlah Rp95 juta, M Arifin ini ada Rp60 juta, Fitra Yusuf Safrizal Rp80 juta, Muhammad Arifin Rp120 juta, Agus Gunawan Rp67 juta, Fitra Yusuf Rp30 juta. Risnawati ini ada Rp30 juta, Rp50 juta, Fitra Yusuf Safrizal Oktober Rp50 juta, 11 November Rp40 juta, M arifin 17 November Rp40 juta, Fitra Yusuf ada lagi 25 November Rp30 juta, dan 1 desember Rp96 juta," ungkap jaksa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran