Kasus e-KTP, Hakim Cecar Chairuman Harahap dengan Tanda Terima Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Maret 2017
Kasus e-KTP, Hakim Cecar Chairuman Harahap dengan Tanda Terima Uang

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah bukti catatan uang Rp1,25 miliar dan Rp3 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya beberapa waktu lalu terkait dengan proyek e-KTP.

Menurut Chairuman, sejumlah uang yang tertulis dalam catatan itu merupakan uang pribadi yang diinvestasikan melalui keponakannya, Rhida M Harahap beberapa waktu yang lalu.

Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar ini saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mempertanyakan apakah sepanjang proses proyek e-KTP berlangsung terjadi bagi-bagi uang di DPR.

"Saya bergeser ke sensitif, sepanjang proses e-KTP, pernah bagi-bagi duit?" tanya Majelis Hakim.

"Enggak ada, pak," jawab Chairuman.

Majelis Hakim kemudian membacakan bukti yang telah ditemukan oleh KPK yang ditemukan di rumah Chairuman. Yakni, berupa surat tanda terima uang dari saksi ke Ridha Harahap.

"Untuk diinvestasikan, tolong jelaskan? Kalau saya ganjal betul, tulis tangan siapa itu?" tanya Majelis Hakim.

"Itu memang saya investasikan. Tulis tangan dari Ridha M Harahap. Rhida terima uang dari saya untuk diinvestasikan. Untuk diputar ke pasar modal," jawabnya.

Kemudian Majelis Hakim pun kembali mempertegas bukti berupa surat tanda terima uang berjumlah miliaran itu tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

"Terkait e-KTP ini, ada bagi-bagi duit. Tadi ada tanda bukti, Rp1,25 miliar tidak ada nih kaitan dengan e-KTP?" tanya Majelis Hakim.

"Tidak, pak," jelas Chairuman. (Pon)

Berita terkait kasus korupsi e-KTP baca juga: Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Klaim Uang Rp50 Juta Honor Jadi Pembicara

#Korupsi E-KTP #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan