Mantan Sekjen Kemendagri Tidak Tahu Uang yang Diterima Terkait Korupsi e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 16 Maret 2017
Mantan Sekjen Kemendagri Tidak Tahu Uang yang Diterima Terkait Korupsi e-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni mengaku blunder terkait proyek e-KTP. Dia mengaku sama sekali tidak mengikuti perjalanan proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,8 triliun ini.

"Sama sekali tidak (mengikuti perjalanan proyek e-KTP). Inilah kebodohan kami, saya blunder masalah e-KTP," ujar Diah saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Sepekan lalu, di dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Diah disebut menerima uang mencapai USD2,7 juta dan Rp22,5 juta dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sementara, Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Bekas anak buah Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri ini pun mengklaim tidak tahu bahwa uang yang diberikan kepadanya terkait dengan proyek e-KTP.

"Saya tidak punya pemikiran negatif ke Irman," kata mantan Sekjen Kemendagri ini.

Di dalam dakwaan juga menyebut bahwa uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri ini punya peran cukup signifikan dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Setahu saya Andi ikut ngerjain proyek Pak Irman. Saya tahunya dari Pak Irman karena sering ke kantornya Pak irman," pungkasnya.

Dalam kesaksiannya, Diah mengaku menerima uang pertama kali dari terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar USD 300 ribu melalui staf Irman di rumah pribadinya.

"USD300 ribu. Waktu itu maghrib ada staf Pak Irman datang ke rumah. Saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa," ungkapnya.

Masih di tahun yang sama, mantan Sekjen Kemendagri ini kembali menerima uang sebesar USD200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja kantornya.

"Bedanya gak lama dari Pak Irman, sebesar USD200 ribu," jelasnya. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan