Mantan Sekjen Kemendagri Tidak Tahu Uang yang Diterima Terkait Korupsi e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 16 Maret 2017
Mantan Sekjen Kemendagri Tidak Tahu Uang yang Diterima Terkait Korupsi e-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni mengaku blunder terkait proyek e-KTP. Dia mengaku sama sekali tidak mengikuti perjalanan proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,8 triliun ini.

"Sama sekali tidak (mengikuti perjalanan proyek e-KTP). Inilah kebodohan kami, saya blunder masalah e-KTP," ujar Diah saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Sepekan lalu, di dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Diah disebut menerima uang mencapai USD2,7 juta dan Rp22,5 juta dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sementara, Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Bekas anak buah Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri ini pun mengklaim tidak tahu bahwa uang yang diberikan kepadanya terkait dengan proyek e-KTP.

"Saya tidak punya pemikiran negatif ke Irman," kata mantan Sekjen Kemendagri ini.

Di dalam dakwaan juga menyebut bahwa uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri ini punya peran cukup signifikan dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Setahu saya Andi ikut ngerjain proyek Pak Irman. Saya tahunya dari Pak Irman karena sering ke kantornya Pak irman," pungkasnya.

Dalam kesaksiannya, Diah mengaku menerima uang pertama kali dari terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar USD 300 ribu melalui staf Irman di rumah pribadinya.

"USD300 ribu. Waktu itu maghrib ada staf Pak Irman datang ke rumah. Saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa," ungkapnya.

Masih di tahun yang sama, mantan Sekjen Kemendagri ini kembali menerima uang sebesar USD200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja kantornya.

"Bedanya gak lama dari Pak Irman, sebesar USD200 ribu," jelasnya. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan