Mantan Sekjen Kemendagri Tidak Tahu Uang yang Diterima Terkait Korupsi e-KTP
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni mengaku blunder terkait proyek e-KTP. Dia mengaku sama sekali tidak mengikuti perjalanan proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,8 triliun ini.
"Sama sekali tidak (mengikuti perjalanan proyek e-KTP). Inilah kebodohan kami, saya blunder masalah e-KTP," ujar Diah saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Sepekan lalu, di dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Diah disebut menerima uang mencapai USD2,7 juta dan Rp22,5 juta dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sementara, Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Bekas anak buah Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri ini pun mengklaim tidak tahu bahwa uang yang diberikan kepadanya terkait dengan proyek e-KTP.
"Saya tidak punya pemikiran negatif ke Irman," kata mantan Sekjen Kemendagri ini.
Di dalam dakwaan juga menyebut bahwa uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri ini punya peran cukup signifikan dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
"Setahu saya Andi ikut ngerjain proyek Pak Irman. Saya tahunya dari Pak Irman karena sering ke kantornya Pak irman," pungkasnya.
Dalam kesaksiannya, Diah mengaku menerima uang pertama kali dari terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar USD 300 ribu melalui staf Irman di rumah pribadinya.
"USD300 ribu. Waktu itu maghrib ada staf Pak Irman datang ke rumah. Saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa," ungkapnya.
Masih di tahun yang sama, mantan Sekjen Kemendagri ini kembali menerima uang sebesar USD200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja kantornya.
"Bedanya gak lama dari Pak Irman, sebesar USD200 ribu," jelasnya. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual