Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Pada kesempatan itu, Kapolri Listyo mengungkapkan motif eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga
Kapolri Sebut Keterangan Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J Direkayasa Divisi Propam
Menurut Listyo, Sambo melakukan tindak pidana tersebut karena marah dan emosi setelah mendengar laporan Istrinya, Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang.
"Motif Saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujarnya.
Baca Juga
Namun, jenderal bintang empat ini tidak menerangkan lebih detail soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut dia, hal tersebut akan terungkap di pengadilan.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo. (Pon)
Baca Juga
Komisi III DPR bakal Cecar Kapolri soal Perkembangan Kasus Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI