Kapolri Sebut Keterangan Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J Direkayasa Divisi Propam

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Agustus 2022
Kapolri Sebut Keterangan Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J Direkayasa Divisi Propam

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Listyo mengungkapkan bahwa keterangan awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah direkayasa terlebih dahulu oleh personel Divisi Propam Polri.

Baca Juga

RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri: Kami Solid!

Listyo menjelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan (AR) tidak menguasai materi kasus Brigadir J. Sebab, Ramadhan mendapat materi dan bahan yang sudah direkayasa.

“Brigjen AR terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri,” kata Listyo.

Ramadhan saat itu memaparkan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J karena dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Ramadhan juga mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke Putri. Todongan pistol itu, kata dia, membuat Putri berteriak dan Brigadir J panik serta langsung keluar dari kamar Putri.

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Diminta Hati-hati Berikan Pernyataan di Publik

Mendengar teriakan tersebut, Bharada E yang berada di atas menghampiri asal teriakan tersebut yang berasal dari kamar Putri.

“Kemudian barada E bertanya ‘ada apa?’ direspon dengan tembakan dengan brigadir J. Akibat tembakan tersebut terjadi saling tembak, dan akibatnya brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga membeberkan jika tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J berjumlah tujuh kali dan Bharada E berjumlah lima kali tembakan.

Namun, tembakan yang dilakukan Brigadir J tidak mengenai Bharada E. Sementara tembakan yang dilakukan Bharada E mengenai tubuh dari Brigadir J.

“Dari olah tkp dan pemeriksaan dan alat bukti di di tkp, ada tujuh proyektil yang dikeluarkan Brigadir J dan lima dari Bharada E” kata Ramadhan. (Pon)

Baca Juga

Komisi III DPR bakal Cecar Kapolri soal Perkembangan Kasus Brigadir J

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Bagikan