RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri: Kami Solid!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
RDP membahas penanganan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, yang telah menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Diminta Hati-hati Berikan Pernyataan di Publik
Jenderal Listyo Sigit didampingi para petinggi Polri dan membawa sebanyak 18 yang merupakan Tim Khusus (Timsus).
“Sebelumnya kami laporkan Pak, kami hadir bersama-sama Timsus 18 orang. Kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini, kami solid!” kata Sigit.
Baca Juga
Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
“Rapat kita mulai dan dibatasi 12.30 WIB, nanti kita perpanjang,” ujar Pacul lalu mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya bakal mengonfirmasi banyak hal dalam RDP dengan Kapolri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Apa itu? Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus, narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo,” kata Desmond. (Pon)
Baca Juga
Komnas HAM Temkukan Bukti Ancaman Pembunuhan Sehari Sebelum Brigadir J Tewas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI