Komnas HAM Temukan Bukti Ancaman Pembunuhan Sehari Sebelum Brigadir J Tewas

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 22 Agustus 2022
Komnas HAM Temukan Bukti Ancaman Pembunuhan Sehari Sebelum Brigadir J Tewas

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah), beka ulung hapsara (kiri) dan Kepala Biro Penegakan HAM Gatot Ristanto (kanan) / MP Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM membeberkan hasil temuan terbarunya mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yhosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan bukti ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir J sehari sebelum dia dibunuh, yakni pada saat di Magelang, 7 Juli 2022.

Baca Juga:

Tim Dokter Forensik Ungkap Hanya Ada Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J

Informasi ancaman pembunuhan tersebut didapat pasca Komnas HAM meminta keterangan dari kekasih Brigadir J bernama Vera pada 16 Juli 2022 di Jambi.

"Kami minta keterangan dengan Vera cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 (Juli 2022) malam, kan kematian tanggal 8, memang ada ancaman pembunuhan," ungkap Anam.

Anam mengungkapkan bahwa pesan ancaman pembunuhan tersebut berisi agar Brigadir J tidak menemui istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga:

Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dibawa ke Mako Brimob

"Kurang lebih kalimatnya begini Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri) karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," ujarnya.

Dalam permintaan keterangan itu, Anam mengaku pihaknya juga mengkonfirmasi kepada Vera siapa yang melakukan pengancaman tersebut. Menurut Vera, ancaman dilakukan oleh squad.

"Kami tanya squad ini siapa apakah ADC, apakah penjaga dan sebagainya. (Karena) sama-sama engga tahu saya juga engga tahu yang dimaksud squad itu siapa waktu itu, ujungnya nanti (belakangan) kita tahu bahwa squad yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf," kata Anam. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM #Pembunuhan #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Bagikan