Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J
Rapat bersama Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)
MerahPutih.com - Komnas HAM hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Komnas HAM menemukan adanya perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak digital dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/9). Adapun Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Baca Juga:
Tim Dokter Forensik Ungkap Hanya Ada Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J
"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat.
Anam menjelaskan, setelah pihaknya menemukan bukti tersebut, Komnas HAM meyakini kalau peristiwa ini telah didesain oleh Sambo.
"Kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," ujarnya.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dibawa ke Mako Brimob
Menurut dia, bukti rekam jejak digital itu pun memudahkan pihaknya dalam menyusun fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
"Ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ujar Anam. (Pon)
Baca Juga:
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Siang Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI