Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Diminta Hati-hati Berikan Pernyataan di Publik
RDP bersama Komisi III membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
MerahPutih.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.
"Dalam posisi sebagai Menkopolhukam, tentunya mengeluarkan suatu pernyataan bisa jadi patokan dan rujukan," katanya dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Komnas HAM Temkukan Bukti Ancaman Pembunuhan Sehari Sebelum Brigadir J Tewas
Dia berharap Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas dapat memberikan rekomendasi. Kalau ada yang salah dalam proses penyidikan disampaikan ke Mabes Polri.
Sudding mencontohkan terkait pernyataan Menkopolhukam siapa jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka.
"Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa," katanya menegaskan, seperti dikutip Antara.
Hal senada disampaikan anggota DPR RI Benny K Harman agar Mahfud MD dapat menyampaikan siapa jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri tersebut.
Menurut dia, pernyataan itu dapat memberikan spekulasi bermacam-macam di publik sehingga mengingatkan RDP itu untuk menjawab pertanyaan publik melalui Komisi III DPR RI.
"Kami sebagai DPR punya hak untuk menanyakan itu," katanya.
Baca Juga:
Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J
Terkait hal itu, Mahfud MD menegaskan soal pernyataan ke publik dia tidak pernah masuk ke ranah projustitia. Mahfud bahkan menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan terkait siapa jenderal bintang tiga tersebut.
"Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya di pengadilan. Saya akan mengumumkan itu," katanya.
Selain itu, Mahfud menambahkan penjelasan tersebut hanya akan disampaikan kepada dua pihak, yakni Presiden Jokowi dan Kapolri.
Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (*)
Baca Juga:
Tim Dokter Forensik Ungkap Hanya Ada Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J
Bagikan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI