Komisi III DPR bakal Cecar Kapolri soal Perkembangan Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi sejumlah jenderal dan pejabat utama Polri menyampaikan penetapan tersangka Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/Laily R
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Rabu (24/8).
"Jadi (rapat dengan Kapolri), hari ini jam 10.00 WIB," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Jakarta.
Baca Juga
Wacana Penonaktifan Kapolri Dinilai akan Timbulkan Kontroversi Baru
Lanjut Desmond, rapat tersebut akan digelar secara terbuka. Namun, nantinya ada juga kemungkinan digelar secara tertutup karena ada beberapa hal yang belum bisa dibuka kepada publik.
"Misal kalau ditanyakan soal yang belum selesai proses penyidikan, karena perkara ini kan belum P-21, kalau belum P-21 kan ada hal yang belum boleh dibuka ke publik," tuturnya.
Baca Juga
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, rapat tidak hanya sebatas soal kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan juga soal isu lainnya.
"Akibat dari peristiwa ini memunculkan hal-hal yang hari ini non proses peradilan. Apa itu? Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus, narkoba, dan tiba tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo," imbuhnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri akan hadir dalam rapat Komisi III DPR itu. Namun, Dedi belum menjelaskan pihak-pihak yang mendampingi Kapolri. (Knu)
Baca Juga
Golkar Sebut Usul Demokrat Soal Penonaktifan Kapolri Tidak Relevan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya