Kadisdik Jabar Mangkir Klarifikasi Pelanggaran PPDB, Ombudsman Ancam Panggil Paksa
 Wisnu Cipto - Jumat, 16 Juli 2021
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Juli 2021 
                Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Ombudsman Jakarta Raya menyesalkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mangkir panggilan tahap klarifikasi secara virtual terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), Kamis (15/7) kemarin.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menjelaskan sudah melayangkan surat permintaan keterangan resmi, maupun secara informal melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar, sejak Kamis (8/7) pekan lalu.
Baca Juga:
Temukan Dugaan Malaadministrasi PPDB Bodebek, Ombudsman Panggil Kadisdik Jabar
Menurut dia, Ombudsman Jakarta Raya sudah melayangkan surat permintaan keterangan pada Kamis (8/7) maupun secara informal melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan proses permintaan keterangan menjadi Panggilan Pertama.
"Kami rasa sudah cukup selama 45 menit menunggu di zoom tersebut," kata Teguh P Nugroho, dilansir dari Antara, di Jakarta, Jumat (16/7).
Teguh menambahkan permintaan klarifikasi itu, juga sudah diketahui oleh sebagian besar jajaran Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah I, II dan III. Namun, lanjut dia, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
 
"Kami konfirmasi melalui WA ke Kadisdik tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat. Kami konfirmasi lagi ke Cabang Dinas I, II maupun III, mereka bilang tidak ada perintah dari pihak provinsi," tutur pejabat Ombudsman Jakarta Raya itu.
Lebih jauh, Tegus menegaskan Ombudsman dapat melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Jawa Barat, bahkan dapat melakukan panggilan paksa sesuai aturan undang-undang.
"Tentunya kami tidak ingin melakukan panggilan paksa karena hal tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik yang baik," katanya.
Dalam panggilan kali ini, Ombudsman Jakarta Raya juga melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk turut mengawal permasalahan ini karena karena setiap dugaan pelanggaran yang ada, lanjut dia, akan masuk dalam ranah Inspektorat.
Beberapa permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya yakni berupa dugaan tindakan malaadministrasi pengusulan kuota siswa. Termasuk, proses penilaian pada jalur prestasi dan kuota lebih siswa dari calon peserta didik yang tidak melakukan proses lapor diri ke sekolah yang dituju atas pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di wilayah Bodebek. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
 
                      Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
 
                      DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
 
                      Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
 
                      Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
 
                      Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
 
                      Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis
 
                      Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum
 
                      




