JC AKP Robin Diharap Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Perkara Tanjungbalai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 November 2021
JC AKP Robin Diharap Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Perkara Tanjungbalai

Sidang AKP Robin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik permohonan JC mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Hal ini akan semakin memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK.

Baca Juga:

Maskur Husain Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp 3,15 Miliar untuk Perkara Lampung Tengah

Robin diharap dapat membeberkan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Nampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait dengan komunikasi antara, maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Di sisi lain KPK akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Di antaranya ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Baca Juga:

KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah

Ali mengatakan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut.

"Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa.

Baca Juga:

Trik Ngebul Eks Waketum AMPG Hindari Media Usai Diperiksa KPK terkait Suap Azis

Selanjutnya, tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

"Prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakkan hukum demi keadilan," kata Ali.

JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan