Maskur Husain Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp 3,15 Miliar untuk Perkara Lampung Tengah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 November 2021
Maskur Husain Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp 3,15 Miliar untuk Perkara Lampung Tengah

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11). Sidang menghadirkan Maskur Husain sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Maskur menjelaskan soal penerimaan uang yang berasal dari eks Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah.

Baca Juga

KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah

Mulanya jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) Maskur. Dalam BAP itu disebutkan Azis dan Aliza masing-masing menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Robin untuk mengurus perkara. Namun dari janji tersebut baru terealisasi Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.

"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepakatan Rp 2 Miliar menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya Rp 3,15 miliar benar?” tanya jaksa kepada Maskur dalam persidangan Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11).

Merespons pertanyaan Jaksa, Maskur berkilah lupa dan tidak pernah menghitung.

"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan,” jawab Maskur.

Kemudian juga diterangkan bahwa sebagai tanda kesepakatan dari Rp 2 Miliar, Azis dan Aliza lalu menyerahkan uang Rp 300 juta sebagai down payment. Dari jumlah tersebut, Maskur menerima Rp 200 juta.

"Iya," kata Maskur. Maskur merupakan advokat yang ditunjuk untuk urus perkara Azis dan Aliza di KPK. Kini statusnya juga sudah terdakwa.

"Bap 20 poin 4; ada masuk beberapa hari kemudian masih di Agustus, saya di telepon uang DP Aliza sudah diambil di Azis, menurut Azis, Aliza titip ke Azis dan akan berikan ke saya. Saya sempat terima dari Robin di RM Burero. Saat datang Robin sudah sama Agus Susanto saat itu saya terima uang di dalam amplop besar," kata jaksa membacakan BAP.

"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau memberikan uang itu?” tanya jaksa.

"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.

Baca Juga

KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Dalam persidangan Maskur pun mengakui uang-uang yang diperolehnya dari pengurusan kasus ini dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya sebagian persiapan bakal pencalonan Wali Kota Ternate, pada tahun 2019.

Untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Ternate, diungkap jaksa sebesar Rp 500 juta. Kemudian untuk membeli perhiasaan emas Rp 200 juta dan pelunasan mobil toyota Rp 150 juta. Selanjutnya untuk DP mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Benar itu?" Tanya jaksa.

"Benar," jawab Maskur.

Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp 11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 ditambah USD 36.000.

Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Untuk diketahui, saat ini Azis Syamsuddin sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK. Sementara Aliza Gunadi masih saksi. (Pon)

Baca Juga

Trik Ngebul Eks Waketum AMPG Hindari Media Usai Diperiksa KPK terkait Suap Azis

#Kasus Suap #Azis Syamsuddin #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan