Jaksa Beberkan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Juli 2021
Jaksa Beberkan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Azis disebut sebagai inisiator perkenalan Syahrial dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7). Diketahui, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1.695.000.000. Uang itu sebagai pemulus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar bulan Oktober Tahun 2020. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Kemudian Azis meminta Robin menemuinya dan memperkenalkan ke Syahrial.

Baca Juga

Keluar dari Pintu Belakang, Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK

"Setelah Terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada Terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin, menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial. Pada pertemuan itu, kata jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu, selanjutnya Terdakwa dan Stepanus Robin Pattuju saling bertukar nomor handphone," terang jaksa.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang Advokat atau Pengacara. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses Penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan.

"Selanjutnya Terdakwa setuju atas besaran dana yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap. Selain itu Terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat Penyidikan dan selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan Terdakwa," ujar jaksa.

Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

"Bahwa pemberian uang yang dilakukan Terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata jaksa.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah 3 rumah pribadi, rumah dinas, dan ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga

Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin

Azis sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Selain Azis, dua pihak swasta yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado juga dicegah berpergian keuar negeri.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK dalam putusan etik menyebut jika Robin Pattuju diduga menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin. Dari jumlah tersebut, Robin menerima Rp 600 juta. Sisanya senilai Rp 2,55 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara Lampung Tengah yang bergulir di lembaga antikorupsi. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 54 menit lalu
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Bagikan