Jaksa Beberkan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)
MerahPutih.com - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Azis disebut sebagai inisiator perkenalan Syahrial dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7). Diketahui, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1.695.000.000. Uang itu sebagai pemulus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar bulan Oktober Tahun 2020. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Kemudian Azis meminta Robin menemuinya dan memperkenalkan ke Syahrial.
Baca Juga
Keluar dari Pintu Belakang, Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK
"Setelah Terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada Terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin, menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial. Pada pertemuan itu, kata jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu, selanjutnya Terdakwa dan Stepanus Robin Pattuju saling bertukar nomor handphone," terang jaksa.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang Advokat atau Pengacara. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses Penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan.
"Selanjutnya Terdakwa setuju atas besaran dana yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap. Selain itu Terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat Penyidikan dan selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan Terdakwa," ujar jaksa.
Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.
"Bahwa pemberian uang yang dilakukan Terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata jaksa.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah 3 rumah pribadi, rumah dinas, dan ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga
Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin
Azis sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Selain Azis, dua pihak swasta yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado juga dicegah berpergian keuar negeri.
Sebelumnya Dewan Pengawas KPK dalam putusan etik menyebut jika Robin Pattuju diduga menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin. Dari jumlah tersebut, Robin menerima Rp 600 juta. Sisanya senilai Rp 2,55 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara Lampung Tengah yang bergulir di lembaga antikorupsi. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
