Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).
Sebelumnya, Dewas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin pada Senin (17/5). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik penyik Robin.
"Ya benar, tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Baca Juga:
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5). Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4).
Penyidik KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara ini pada Jumat (7/5). Namun politikus Partai Golkar tersebut memilih tidak hadir dengan dalih memiliki agenda lain. Namun tak dirinci agenda dimaksud. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
