Indonesia Jadi Pembuangan Sampah Pakaian Bekas dari Luar Negeri
Dokumen - Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai, fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas.
Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di tanah air.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Alih Usaha bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor
"Ini Indonesia dijadikan (pembuangan) sampah luar negeri (dengan) pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan ini kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (24/3).
Padahal, menurut legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.
"Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.
Untuk itu, Aria menekankan agar pemerintah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah.
"Pak Presiden Joko Widodo bilang lakukan pengawasan, (pengawasan) ini harus terkoordinasi, tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya," tegasnya.
Baca Juga:
Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek Bareskrim
Sekadar informasi, aturan larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan tersebut dinilai merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. (Knu)
Baca Juga:
824 Bal Pakai Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim