Imbas 'Mega Korupsi Rp 271 T', Luhut Kebut Timah Masuk Platform SIMBARA
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
MerahPutih.com - Kasus mega korupsi Timah menuai reaksi dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Aksi bancakan yang disebut berpotensi merugikan negara Rp 271 trilium itu menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk segera merampungkan digitalisasi satu data (mineral dan batubara) minerba.
Luhut menjelaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejatinya telah meluncurkan platform yang bernama SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga) untuk meningkatkan tata kelola di sektor minerba.
Baca juga:
Cara Hitung Potensi Kerugian Negara Geger Kasus Korupsi Timah Rp 271 T
"Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA," kata ujar Luhut, dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan di Jakarta, Jumat (5/4).
Rencananya tahun ini, kata Luhut, komoditas nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam platform tersebut. Jika data terkait timah dan barang tambang lainnya sudah diintegrasikan ke dalam ekosistem SIMBARA, maka seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara real time oleh lintas Kementerian dan Lembaga.
"Dari mulai single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor bisa diawasi secara real time," papar purnawirawan jenderal TNI itu
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya terpecah-pecah, bisa menjadi lebih terintegrasi. Sehingga tidak terjadi overlapping dan kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga:
Legislator Tantang Kejagung Kejar 'Orang Kuat' di Balik Korupsi Timah Rp 271 T
Luhut menargetkan dalam dua bulan ke depan, SIMBARA akan segera ter-update dengan memasukkan data terkait timah dan komoditas lainnya. “Ini sesuai arahan dari Presiden Jokowi terkait penyelesaian "Gov-tech", yaitu digitalisasi di seluruh sektor pemerintahan," tutup Luhut.
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp 74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menyebut nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Korps Adhyaksa menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tata kelola timah itu. (Knu)
Baca juga:
Pemeriksaan Sandra Dewi, Kejaksaan Sebut agar tak Salah Sita Barang Bukti
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah