Cara Hitung Potensi Kerugian Negara Geger Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Cara Hitung Potensi Kerugian Negara Geger Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menggegerkan publik karena nilai potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun. Bahkan, perkara yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka itu disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Total sudah ada 16 orang tersangka dalam kasus ini.

Lalu, angka Rp 271 triliun itu sebetulnya datang dari mana? Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk mengulas penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari praktik dugaan korupsi itu.

Baca juga:

Kejagung Tahan 'Crazy Rich' PIK Helena Lim Atas Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Telusuri Aset Belasan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Timah

Dalam ulasannya, Bambang mengatakan sampai saat ini terdapat 349.653,574 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di 7 Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Adapun, total luas lahan yang sudah dibuka yakni 170.363,064 hektare. Rinciannya terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare dan luas galian di nonkawasan hutan 95.017,313 hektare.

Bambang menambahkan untuk kawasan hutan 13.875,295 hektare di antaranya berada di kawasan hutan lindung. Seluas 59.847,252 hektare di kawasan hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, 1.238,917 hektare di taman hutan raya ditambah 306.456 hektare di taman nasional.

Di sisi lain, Bambang menuturkan, dari total luasan lahan galian yang sudah dibuka yakni 170.363,064 hektare, hanya 88.900,462 hektare yang sudah memiliki IUP. Sisanya seluas 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.

Baca juga:

Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Atas dasar itu, Bambang menyebutkan angka potensi kerugian negara mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Menurut dia, angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Non Kawasan Hutan

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 triliun
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

Kerugian Kawasan Hutan

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700.

Baca juga:

Kejaksaan Agung Sita Rolis-Royce dan MINI Cooper Milik Harvey Moeis

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan angka Rp 271 triliun yang dikeluarkan tim penyidik bukan hanya kerugian negara yang riil, melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara.

Mulai dari dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, serta dampak reboisasi untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak. "Artinya bisa lebih dan bisa kurang, masih diformulasikan," tegas pejabat korps Adhiyaksa itu. (Knu)

Baca juga:

Harvey Moeis Jadi Tersangka Bareng Crazy Rich Helena Lim

#Korupsi Timah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Suami Sandra Dewi itu dijebloskan ke Lapas Cibinong sesuai vonis hukuman 20 tahun penjara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Indonesia
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Indonesia
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, bukan hasil korupsi suaminya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Prabowo menegaskan pemberantasan tambang ilegal timah di Babel bisa menutup kebocoran dana negara hingga triliunan rupiah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Indonesia
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung memastikan akan terlebih dahulu memprioritaskan hak para pekerja Sritex
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Indonesia
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Bagikan