ICW: Tindakan Fahri Hamzah Bentuk Premanisme Secara Politik

KaptenKapten - Rabu, 03 Mei 2017
ICW: Tindakan Fahri Hamzah Bentuk Premanisme Secara Politik

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz di kantor ICW. (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengetuk palu dengan semena-mena saat sidang paripurna, Jumat (28/4) pekan lalu sebagai bentuk premanisme secara politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, upaya premanisme secara politik terjadi saat sidang paripurna penentuan Hak Angket yang dipimpin oleh Fahri Hamzah. Pasalnya, meski tidak kuorum dan masih terjadi perdebatan, Fahri dengan sepihak mengetuk palu sidang.

"Tidak memenuhi jumlah minimun pengusung, juga saat orang sedang berdebat setuju tidak setuju, malah diketok palu. Menurut saya itu premanise secara politik untuk menghalang-halangi penyidikan," ujar Donald di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan (3/5).

Donald menyebut tindakan Fahri bukan hanya melanggar etik pribadinya tetapi juga lembaga DPR yang terhormat. Pasalnya, saat memimpin sidang Wakil Ketua DPR itu tidak menghiraukan pendapat anggota DPR lainnya yang melakukan interupsi.

"Orang sedang interupsi kemudian dia mengetuk palu. Anda bayangkan dia mengetuk palu, lalu orang walk out dia bilang akan lobi-lobi. Kita tahu lobi-lobi dilakukan sebelum ada keputusan. Dia tidak menanggap DPR ada yang tidak setuju," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada saat sidang paripurna DPR Jumat (28/4) yang dengan sepihak mengambil keputusan, bisa saja diperkarakan ke hukum administrasi.

"Bisa, diperkarakannya secara hukum administrasi," kata Mahfud usai diskusi bertajuk 'Membedah Hak Angket Terhadap KPK' di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia ini, tindakan Fahri dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.

"Bawa ke PTUN misalnya. Bisa lho sekarang berdasarkan undang-undang sistem administrasi," tukas Mahfud.

Untuk diketahui, pada sidang Paripurna DPR RI, Jumat lalu (28/4), Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu sidang dan memutuskan digulirkannya hak angket KPK. Padahal pada saat itu beberapa fraksi tak setuju dengan keputusan itu dan ada juga yang walk-out atas putusan tersebut. (Pon)

Baca juga berita terkait hak angket DPR untuk pelemahan KPK di: UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

#ICW #DPR RI #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Kapten

Kapten Merah Putih

Berita Terkait

Indonesia
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Nilai TKA matematika dan bahasa Inggris rendah, DPR pun meminta evaluasi total. Sebab, capaian nilai keduanya berada di level yang mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Bagikan