ICW: Tindakan Fahri Hamzah Bentuk Premanisme Secara Politik
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz di kantor ICW. (MP / Ponco Sulaksono)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengetuk palu dengan semena-mena saat sidang paripurna, Jumat (28/4) pekan lalu sebagai bentuk premanisme secara politik.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, upaya premanisme secara politik terjadi saat sidang paripurna penentuan Hak Angket yang dipimpin oleh Fahri Hamzah. Pasalnya, meski tidak kuorum dan masih terjadi perdebatan, Fahri dengan sepihak mengetuk palu sidang.
"Tidak memenuhi jumlah minimun pengusung, juga saat orang sedang berdebat setuju tidak setuju, malah diketok palu. Menurut saya itu premanise secara politik untuk menghalang-halangi penyidikan," ujar Donald di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan (3/5).
Donald menyebut tindakan Fahri bukan hanya melanggar etik pribadinya tetapi juga lembaga DPR yang terhormat. Pasalnya, saat memimpin sidang Wakil Ketua DPR itu tidak menghiraukan pendapat anggota DPR lainnya yang melakukan interupsi.
"Orang sedang interupsi kemudian dia mengetuk palu. Anda bayangkan dia mengetuk palu, lalu orang walk out dia bilang akan lobi-lobi. Kita tahu lobi-lobi dilakukan sebelum ada keputusan. Dia tidak menanggap DPR ada yang tidak setuju," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada saat sidang paripurna DPR Jumat (28/4) yang dengan sepihak mengambil keputusan, bisa saja diperkarakan ke hukum administrasi.
"Bisa, diperkarakannya secara hukum administrasi," kata Mahfud usai diskusi bertajuk 'Membedah Hak Angket Terhadap KPK' di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia ini, tindakan Fahri dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.
"Bawa ke PTUN misalnya. Bisa lho sekarang berdasarkan undang-undang sistem administrasi," tukas Mahfud.
Untuk diketahui, pada sidang Paripurna DPR RI, Jumat lalu (28/4), Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu sidang dan memutuskan digulirkannya hak angket KPK. Padahal pada saat itu beberapa fraksi tak setuju dengan keputusan itu dan ada juga yang walk-out atas putusan tersebut. (Pon)
Baca juga berita terkait hak angket DPR untuk pelemahan KPK di: UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU
Bagikan
Berita Terkait
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua