Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Mei 2017
Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri

Mahfud MD saat diskusi "Membedah Hak Angket Terhadap KPK" di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia Mahfud MD berpendapat hak angket untuk KPK akan bubar dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat yuridis.

Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.

"Di situ jelas hak angket harus terwakili semua fraksi kalau tidak, tidak sah. Jadi hari ini sebenarnya substansinya sudah selesai hari ini. Kalau jalan terus untuk apa," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk "Membedah Hak Angket Terhadap KPK" di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pengguliran hak angket akan gugur dengan sendirinya karena panitia angket tidak akan terbentuk. Pasalnya, sudah ada fraksi yang menolak pengguliran hak angket tersebut, antara lain fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.

"Kecuali ada kongkalikong antara partai. Biar saja, biar ditertawakan rakyat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud MD, dalam Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 di penjelasannya menyebut bahwa hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah, kebijakan penting dan luar biasa dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa negara yang dilakukan oleh presiden, wapres, polri, kejaksaan agung dan lembaga pemerintah nondepartemen.

"Dalam pandangan kami (berdasarkan penjelasan pasal), itu (pembukaan BAP Miryam) tidak bisa dijadikan subjek untuk diangket, termasuk KPK," tegasnya.

Mahfud menyarankan kepada KPK agar tidak menggubris apa yang diminta DPR, jika memang hak angket diteruskan. Menurutnya, pertanggungjawaban KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah kepada pengadilan.

"Kalau ditanya prosedur, pemeriksaan, mana rekamannya, dan sebagainya itu bisa ditolak," tukasnya.

"Kalau ditujukkan ke pemerintah itu ujungnya akan jelas. Jika ada sesuatu yang sesuai dugaan, itu bisa jadi impeachment. Kalau di KPK nemuin ada sesuatu tetap gak bisa, karena harus di pengadilan" terang Mahfud. (Pon)

Baca juga berita lain tentang hak angket untuk KPK dalam artikel: Ketua MPR Tolak Hak Angket KPK

#Hak Angket #DPR #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Kunjungan Kenegaraan PM India Narendra Modi ke Parlemen RI Perkuat Hubungan Indonesia–India
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Juli 2026
Kunjungan Kenegaraan PM India Narendra Modi ke Parlemen RI Perkuat Hubungan Indonesia–India
Indonesia
PM Modi Paparkan Visi Gangga-Mahakam di Senayan, Era Baru Hubungan Dengan Indonesia
Modi merujuk pada jarak antara Sabang di Aceh dengan Proyek Great Nicobar, yang sedang dikembangkan India untuk mendukung industri maritim dan konektivitasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
PM Modi Paparkan Visi Gangga-Mahakam di Senayan, Era Baru Hubungan Dengan Indonesia
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Masing-masing fraksi di Komisi I DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Komisi V DPR minta target 2027 ditingkatkan jadi 10.000 rpoyek jembatan demi akses dan keselamatan masyarakat pelosok.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Bagikan