Ketua MPR Tolak Hak Angket KPK
Rapat Paripurna DPR terkait usulan hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menolak usulan pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan secara sepihak oleh DPR.
"Saya menolak dengan keras pengajuan hak angket itu, yang diputuskan secara sepihak oleh DPR," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan usai memberikan sosialisasi Bela Negara di Subang, Jawa Barat, Sabtu (29/4).
Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan usulan pengajuan hak angket kepada KPK.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa keputusan pengajuan hak angket itu diambil secara sepihak karena tidak dilakukan penyampaian pendapat fraksi.
"Lucunya parpol-parpol yang mendukung ini kan tahu muara dari hak angket itu menyatakan pendapat kepada presiden atau pemerintah. Lah ini KPK bukan pemerintah," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.
Apalagi, tambah Zulkifli, saat ini KPK sedang melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar karena itu pasti akan menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Karena itu, Zulkifli meminta KPK jalan terus melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar seperti kasus e-KTP.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Dianggap Pencitraan saat Panggul Beras, Zulhas Santai Tanggapi Hujatan Netizen
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Gelar Adat Melayu Dato Seri Diwangsa Wira Perdana di Kepri
Ketua MPR Sebut Hari Santri Momentum Bangun Peradaban
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur
Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah