Pukat UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 03 Mei 2017
Pukat UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (MP/Ponco/Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut hak angket yang digulirkan DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menabrak sejumlah Undang-Undang (UU).

Menurut Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril ada empat UU yang ditabrak oleh DPR. Pertama, DPR menabrak Undang-Undangnya sendiri, yakni Pasal 79 UU MD3 tentang Hak Angket.

"Sekarang pertanyaan simpelnya, kebijakan pemerintah mana yang di angket, kebijakan apa yang di angket oleh DPR yang diduga bertentangan dengan UU yang mana, mereka, 'kan tidak pernah menjelaskan itu sampe sekarang," kata Oce di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Oce mengatakan, DPR hanya menjelaskan ke KPK untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam, kemudian laporan BPK yang menemukan ada persoalan keuangan di KPK, dan terkait dengan bocornya sprindik

"Tapi menurut saya itu bukan wilayah angket," tandasnya.

Kedua, lanjut Oce, dengan meminta rekaman penyidikan terhadap Miryam, DPR menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada ancaman pidana jika informasi itu diperoleh.

Oce menerangkan, data Miryam merupakan data penegakkan hukum yang menurut UU, KPK harus dilindungi dan menurut UU KIP adalah informasi yang rahasia, tidak boleh dibuka kecuali di pengadilan.

"UU KIP jelas-jelas mengatakan data tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan. Jadi, melanggar hukum, dong. DPR maksa-maksa, 'kan ada ancaman pidana," katanya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Oce, DPR menabrak UU tanggung jawab pengelola keuangan negara. Menurutnya, itu wilayah BPK bukan DPR.

BPK, kata Oce, kalau ada laporan rekomendasi cara penyelesaiannya tunduk pada UU BPK, sesuai dengan UUD BPK itu setara dengan DPR.

"Jadi, gak ada hak DPR menjadikan laporan BPK sebagai landasan untuk mengangket orang. Gak ada itu di UU BPK. Dia seolah olah berposisi superior, dia diatas BPK, dia diatas KPK. Padahal DPR dengan BPK setara," pungkasnya.

Lalu keempat, lanjut Oce, DPR melanggar UU KPK dan KUHAP. Pasalnya, data penegakkan hukum menurut KUHAP itu konsumsi pengadilan bukan konsumsi lembaga lainnya.

"Gak boleh dia dibuka di DPR, nanti bayangkan DPRD minta dibuka di daerah. Lembaga parlemen itu fungsinya cuma tiga; membuat UU, Budjeting, dan pengawasan," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait hak angket lainnya di: Hak Angket KPK Dan Dagelan Wakil Rakyat

#Hak Angket #DPR RI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Nilai TKA matematika dan bahasa Inggris rendah, DPR pun meminta evaluasi total. Sebab, capaian nilai keduanya berada di level yang mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Tak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Bagikan