Pukat UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 03 Mei 2017
Pukat UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (MP/Ponco/Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut hak angket yang digulirkan DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menabrak sejumlah Undang-Undang (UU).

Menurut Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril ada empat UU yang ditabrak oleh DPR. Pertama, DPR menabrak Undang-Undangnya sendiri, yakni Pasal 79 UU MD3 tentang Hak Angket.

"Sekarang pertanyaan simpelnya, kebijakan pemerintah mana yang di angket, kebijakan apa yang di angket oleh DPR yang diduga bertentangan dengan UU yang mana, mereka, 'kan tidak pernah menjelaskan itu sampe sekarang," kata Oce di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Oce mengatakan, DPR hanya menjelaskan ke KPK untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam, kemudian laporan BPK yang menemukan ada persoalan keuangan di KPK, dan terkait dengan bocornya sprindik

"Tapi menurut saya itu bukan wilayah angket," tandasnya.

Kedua, lanjut Oce, dengan meminta rekaman penyidikan terhadap Miryam, DPR menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada ancaman pidana jika informasi itu diperoleh.

Oce menerangkan, data Miryam merupakan data penegakkan hukum yang menurut UU, KPK harus dilindungi dan menurut UU KIP adalah informasi yang rahasia, tidak boleh dibuka kecuali di pengadilan.

"UU KIP jelas-jelas mengatakan data tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan. Jadi, melanggar hukum, dong. DPR maksa-maksa, 'kan ada ancaman pidana," katanya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Oce, DPR menabrak UU tanggung jawab pengelola keuangan negara. Menurutnya, itu wilayah BPK bukan DPR.

BPK, kata Oce, kalau ada laporan rekomendasi cara penyelesaiannya tunduk pada UU BPK, sesuai dengan UUD BPK itu setara dengan DPR.

"Jadi, gak ada hak DPR menjadikan laporan BPK sebagai landasan untuk mengangket orang. Gak ada itu di UU BPK. Dia seolah olah berposisi superior, dia diatas BPK, dia diatas KPK. Padahal DPR dengan BPK setara," pungkasnya.

Lalu keempat, lanjut Oce, DPR melanggar UU KPK dan KUHAP. Pasalnya, data penegakkan hukum menurut KUHAP itu konsumsi pengadilan bukan konsumsi lembaga lainnya.

"Gak boleh dia dibuka di DPR, nanti bayangkan DPRD minta dibuka di daerah. Lembaga parlemen itu fungsinya cuma tiga; membuat UU, Budjeting, dan pengawasan," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait hak angket lainnya di: Hak Angket KPK Dan Dagelan Wakil Rakyat

#Hak Angket #DPR RI #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan