Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pukat UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 03 Mei 2017
Pukat UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (MP/Ponco/Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut hak angket yang digulirkan DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menabrak sejumlah Undang-Undang (UU).

Menurut Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril ada empat UU yang ditabrak oleh DPR. Pertama, DPR menabrak Undang-Undangnya sendiri, yakni Pasal 79 UU MD3 tentang Hak Angket.

"Sekarang pertanyaan simpelnya, kebijakan pemerintah mana yang di angket, kebijakan apa yang di angket oleh DPR yang diduga bertentangan dengan UU yang mana, mereka, 'kan tidak pernah menjelaskan itu sampe sekarang," kata Oce di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Oce mengatakan, DPR hanya menjelaskan ke KPK untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam, kemudian laporan BPK yang menemukan ada persoalan keuangan di KPK, dan terkait dengan bocornya sprindik

"Tapi menurut saya itu bukan wilayah angket," tandasnya.

Kedua, lanjut Oce, dengan meminta rekaman penyidikan terhadap Miryam, DPR menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada ancaman pidana jika informasi itu diperoleh.

Oce menerangkan, data Miryam merupakan data penegakkan hukum yang menurut UU, KPK harus dilindungi dan menurut UU KIP adalah informasi yang rahasia, tidak boleh dibuka kecuali di pengadilan.

"UU KIP jelas-jelas mengatakan data tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan. Jadi, melanggar hukum, dong. DPR maksa-maksa, 'kan ada ancaman pidana," katanya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Oce, DPR menabrak UU tanggung jawab pengelola keuangan negara. Menurutnya, itu wilayah BPK bukan DPR.

BPK, kata Oce, kalau ada laporan rekomendasi cara penyelesaiannya tunduk pada UU BPK, sesuai dengan UUD BPK itu setara dengan DPR.

"Jadi, gak ada hak DPR menjadikan laporan BPK sebagai landasan untuk mengangket orang. Gak ada itu di UU BPK. Dia seolah olah berposisi superior, dia diatas BPK, dia diatas KPK. Padahal DPR dengan BPK setara," pungkasnya.

Lalu keempat, lanjut Oce, DPR melanggar UU KPK dan KUHAP. Pasalnya, data penegakkan hukum menurut KUHAP itu konsumsi pengadilan bukan konsumsi lembaga lainnya.

"Gak boleh dia dibuka di DPR, nanti bayangkan DPRD minta dibuka di daerah. Lembaga parlemen itu fungsinya cuma tiga; membuat UU, Budjeting, dan pengawasan," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait hak angket lainnya di: Hak Angket KPK Dan Dagelan Wakil Rakyat

#Hak Angket #DPR RI #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Eko mengaku belum bisa bicara banyak atas kejadian tersebut dan menunggu keterangan resmi KPK
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Indonesia
Arahan Langsung Presiden Prabowo, DPR Peringatkan Semua Pihak ‘Jangan Ganggu’ Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
penanganan perkara ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Arahan Langsung Presiden Prabowo, DPR Peringatkan Semua Pihak ‘Jangan Ganggu’ Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Indonesia
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Juli 2026
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Bagikan