Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Mei 2017
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Diskusi tentang hak angket untuk KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (2/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Pusat Studi Konstitusi (Pusko) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pukat UGM dan Perludem melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri dinilai melakukan tindakan ilegal saat pengambilan keputusan hak angket atas KPK dalam rapat paripurna yang dipimpin olehnya pada Jumat (28/4).

Pjs Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi, menganggu proses penegakan hukum dalam proses pemberantasan korupsi bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk menggangu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction menghalang-halangi," ujar Feri saat diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Lebih lanjut, Feri mengatakan berdasarkan hal tersebut, masyarakat sipil dan akademisi kemudian melaporkan Fahri karena diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor. Ia menilai tindakan Fahri ketika memimpin sidang merupakan obstruction of justice.

"(Dilaporkan) Ke KPK, agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruct. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakkan hukum itu bisa dikenakan pasal obstrucion of justice," pungkasnya.

"Dan kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian menentukan adanya hak angket bagi KPK itu kemudian yang kita anggap sebagai obstruct," sambung Feri.

Menurut Feri, Fahri melakukan obstruction of justice atas namanya sendiri. Pasalnya, yang bersangkutan tidak lagi diakui oleh Fraksi PKS sebagai perwakilannya di parlemen.

"Kita anggap lebih bagus kepada KPK untuk kemudian segera menciduknya ya. Karena bukan orang partai, kemudian tidak jelas statusnya memimpin parlemen Indonesia," tukasnya. (Pon)

Baca juga berita lain tentang hak angkat untuk KPK dalam berita: Ketua MPR Tolak Hak Angket KPK

#Hak Angket #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Fahri berharap penggunaan hak konstitusional ini menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Indonesia
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Alih-alih mendorong adaptasi, kebijakan ini justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan membuat pasar properti domestik menjadi tidak kompetitif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Indonesia
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Nanti dihitung berapa biayanya dan nantinya biaya tersebut ditambah dengan keuntungan sehingga pemerintah dapat memutuskan berapa harga rumah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Indonesia
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Karena pada umumnya harga lahan ini 40 persen dari harga rumah yang dijual
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Indonesia
Respons Gerindra Fahri Hamzah Bakal Diberi 'Jatah' Menteri Perumahan oleh Prabowo
Mungkin bisa ditanyakan sama yang bicara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 Oktober 2024
Respons Gerindra Fahri Hamzah Bakal Diberi 'Jatah' Menteri Perumahan oleh Prabowo
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Bagikan