Mahfud MD: Fahri Hamzah Bisa Diperkarakan
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada saat sidang paripurna DPR, Jumat (28/4), yang dengan sepihak mengambil keputusan, bisa saja diperkarakan secara hukum administrasi.
"Bisa, diperkarakannya secara hukum administrasi," kata Mahfud usai diskusi bertajuk "Membedah Hak Angket Terhadap KPK" di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia ini, tindakan Fahri dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.
"Bawa ke PTUN misalnya. Bisa lo sekarang berdasarkan undang-undang sistem administrasi," tukas Mahfud.
Meskipun demikian, Mahfud tidak berniat menggugat Fahri atas tindakannya saat menjadi pimpinan sidang paripurna. Menurutnya, itu hanyalah sebuah dagelan semata.
"Tapi untuk apa melayani yang begitu-begitu. Anggap saja itu dagelan, kan sudah selesai," imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu, dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pengguliran hak angket akan gugur dengan sendirinya karena panitia angket tidak akan terbentuk. Pasalnya, sudah ada fraksi yang menolak pengguliran hak angket tersebut, antara lain fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.
Sebelumnya, pada sidang paripurna Jumat lalu, Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu sidang dan memutuskan digulirkannya hak angket KPK. Padahal pada saat itu, beberapa fraksi tak setuju dengan keputusan itu dan ada juga yang walk-out atas putusan tersebut. (Pon)
Baca juga berita lain tentang hak angket untuk KPK dalam berita: Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri
Bagikan
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung