ICW Menilai RUU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi dan Ancam Demokrasi


Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. (Dok. ICW)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menilai RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja.
“Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil,” kara Tibiko dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5).
Tibiko menambahkan, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance,” jelas dia.
Baca juga:
Sikapi Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Pesan ke Prabowo untuk Jamin Kebebasan Pers
Dia melihat, karya liputan investigasi merupakan salah satu bentuk paling efektif yang dihasilkan dari partisipasi publik dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kejahatan atau kebijakan publik kepada jurnalis.
“Produk jurnalisme investigasi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis,” ucap Tibiko Tak hanya itu, konten jurnalistik investigatif jadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup peluit (whistleblower).
Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, tidak sedikit kasus yang terungkap berasal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis.
“Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis,” imbuh Tibiko
Baca juga:
Dia khawatir, pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.
“Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, jadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara,” imbuh Tibiko.
Sementara itu, perwakilan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menyebut, RUU Penyiaran membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media.
“Dengan larangan penyajian eksklusif laporan jurnalistik investigatif maka pers menjadi tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog),” jelas Asep di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga:
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: Mengancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
Dia meyakini, ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis,” jelas Asep.
Asep mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi. Lalu perlunya menghapus pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan UU lain.
“Semua pihak harus diberikan ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya,” tutup Asep. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
