Fraksi Demokrat Minta Pembahasan RUU IKN Ditunda
Suasana Rapat ParipurnaDPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
MerahPutih.com - DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna, Selasa (7/12).
Fraksi Partai Demokrat meminta, agar pembahasan RUU IKN dapat ditunda.
"Ditunda sampai masa penanganan COVID-19 berakhir dan kondisi fisikal (perekonomian) kembali normal," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo, Rabu, (8/12).
Baca Juga:
Terima Aset Eks BLBI Rp 345 Miliar, Pemkot Bogor Bikin Ibu Kota Baru
Menurut Sartono, perlu kehati-hatian dalam melakukan pembahasan RUU IKN. Terlebih, situasi pandemi COVID-19 hingga saat ini masih belum selesai dan perekonomian belum stabil.
"Karena sampai saat ini kita masih berada dalam bayangan ancaman COVID-19 yang belum jelas kapan selesainya. Sehingga perlu skala prioritas," tegas dia.
Sartono menginginkan agar RUU IKN ini menjadi produk perundang-undangan yang berkualitas. Ia mengaku khawatir RUU IKN nantinya bernasib inkonstitusional, seperti UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Blacklist Adhi Karya pada Proyek di Ibu Kota
Diketahui, pembahasan UU Cipta Kerja dinilai sebagaian kalangan terburu-buru. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional.
"Kita ingin agar RUU IKN ini menjadi UU yang berkualitas," imbuhnya.
Anggota Pansus RUU IKN ini terdiri dari 6 orang pimpinan dan 50 anggota. Demokrat sendiri menempatkan lima anggotanya dalam pansus ini. Mereka yakni, Sartono, Muslim, Hinca Panjaitan, Marwan Cik Asan, dan Herman Khaeron. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan