Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo bertemu dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, Senin (22/11).
Keduanya membahas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Yusril akan membantu presiden mendalami berbagai persoalan hukum terkait IKN yang saat ini rancangan undang-undangnya tengah dibahas di DPR.
Persoalan itu antara lain kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN.
Baca Juga:
Jokowi Tawarkan Investasi USD 35 Miliar Bangun Ibu Kota Baru ke Persatuan Emirat Arab
Yusril berjanji akan mengorganisir peran swasta yang ingin membangun area komersil di IKN.
"Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu," kata Yusril kepada wartawan.
Mantan kuasa hukum Jokowi di Pilpres 2019 ini menyebut, pihak swasta yang mau membangun membangun area komersial di IKN tak ingin memberatkan dan membebani pemerintah.
Menurutnya, pihak swasta itu ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga:
Profesor MIT Komentari Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia
Yusril mengklaim, Jokowi menyambut baik usulan tersebut. Jokowi, menurutnya, menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.
"Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Jokowi berakhir.
Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
Dalam dokumen RPJMN 2020-2024, pembangunan Ibu Kota Negara ini akan memakan biaya Rp 466,98 triliun. Secara rinci, APBN akan membiayai Rp 91,29 triliun dan melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) Rp 252,46 triliun. Adapun pendanaan dari Badan Usaha ditargetkan Rp 123,23 triliun.
Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada akhir September 2021. Targetnya, pembahasan pembentukan sekaligus penyelesaian tugas Pansus IKN ditargetkan mulai Desember tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
Putrajaya, Ibu Kota nan Hijau
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026