Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 November 2021
Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru

Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo bertemu dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, Senin (22/11).

Keduanya membahas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Yusril akan membantu presiden mendalami berbagai persoalan hukum terkait IKN yang saat ini rancangan undang-undangnya tengah dibahas di DPR.

Persoalan itu antara lain kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN.

Baca Juga:

Jokowi Tawarkan Investasi USD 35 Miliar Bangun Ibu Kota Baru ke Persatuan Emirat Arab

Yusril berjanji akan mengorganisir peran swasta yang ingin membangun area komersil di IKN.

"Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu," kata Yusril kepada wartawan.

Mantan kuasa hukum Jokowi di Pilpres 2019 ini menyebut, pihak swasta yang mau membangun membangun area komersial di IKN tak ingin memberatkan dan membebani pemerintah.

Menurutnya, pihak swasta itu ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga:

Profesor MIT Komentari Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia

Yusril mengklaim, Jokowi menyambut baik usulan tersebut. Jokowi, menurutnya, menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.

"Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Jokowi berakhir.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.

Dalam dokumen RPJMN 2020-2024, pembangunan Ibu Kota Negara ini akan memakan biaya Rp 466,98 triliun. Secara rinci, APBN akan membiayai Rp 91,29 triliun dan melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) Rp 252,46 triliun. Adapun pendanaan dari Badan Usaha ditargetkan Rp 123,23 triliun.

Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada akhir September 2021. Targetnya, pembahasan pembentukan sekaligus penyelesaian tugas Pansus IKN ditargetkan mulai Desember tahun 2021. (Knu)

Baca Juga:

Putrajaya, Ibu Kota nan Hijau

#Breaking #Pemindahan Ibu Kota #Yusril Ihza Mahendra #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan