Febri Ungkap Alasan Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Febri Ungkap Alasan Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengakuan itu disampaikan Putri ketika ditanya hakim saat sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10).

Baca Juga

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan alasan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurut eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Putri tidak mengerti karena peran-peran yang dibeberkan JPU bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi.

"Jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat, dan cenderung dibangun dari asumsi-asumsi dan hipotesa-hipotesa yang tentu nanti akan kami challenge di persidangan nanti dengan bukti-bukti yang ada," kata Febri di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya

Menurut Febri, penjelasan panjang lebar JPU yang tertuang dalam dakwaan gagal menunjukkan peran Putri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Karena kalau kita lihat dari uraian tadi, peran-peran yang diduga dilakukan Bu Putri dalam kasus ini cenderung sekali lagi bersifat asumsi," ujarnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan fakta yang dituduhkan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian. Febri mengatakan akan menyampaikan bukti pendukung adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.

"Kita paham betul dalam hukum pidana kita, satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian. Dan nanti kami akan buka juga di eksepsi, bukti-bukti apa saja yang memperkuat adanya fakta kekerasan seksual," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

#Febri Diansyah #PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Bagikan