Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurni

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

"Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Baca Juga

Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

Menurut kubu Sambo, JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam dakwaan secara lengkap berdasarkan fakta. Di antaranya soal alasan Sambo Cs pergi ke Magelang dan dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dakwaan JPU hanya menyebut terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf, sopir sekaligus orang kepercayaan Sambo. Padahal, kubu Sambo meyakini pelecehan tersebut benar-benar terjadi.

Dalam eksepsi tersebut, Brigadir J disebut membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi. Diketahui, dugaan pelecehan itu menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.

Kubu Sambo juga menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri.

Baca Juga

Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J

Atas dasar itu, kuasa hukum Sambo meminta kepada hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan menerima seluruh nota keberatan dari kliennya.

"Menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Sambo juga meminta hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan kliennya dari tahanan.

"Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan
membebankan biaya perkara kepada negara," kata dia.

Sebagai informasi, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri ini juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Sambo dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan