Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

Tangkapan layar sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: MP/Andika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Sambo geram dan marah mengetahui CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Yosua diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ternyata, yang menyerahkan CCTV tersebut adalah Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga

Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan dan menyalinnya serta meminta untuk langsung melaksanakan dan tidak banyak tanya.

"Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jenderal’,” ungkap jaksa.

Chuck langsung bergerak ke Polres Jakarta Selatan dan meminta CCTV tersebut kepada pihak penyidik. Penyidik Polres Jakarta Selatan yang didatangi Chuck bertanya kenapa. Namun Chuck hanya menjawab kalau hal itu adalah perintah Sambo.

"Perintah Bapak," kata Chuck.

Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.

Ferdy mengancam Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit yang mengetahui video itu agar menjaga jangan sampai bocor

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa menirukan ucapan Sambo.

Ferdy Sambo pun memerintahkan anak buahnya itu untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.

"Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi 'Bro, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.

Baca Juga

Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo Akui tidak Ikut Tembak Brigadir J

Jaksa juga menyebut Arif Rachman tak berani menatap wajah Ferdy Sambo dan hanya tertunduk. Sambil menangis, Ferdy Sambo menegur Arif yang tak berani menatap matanya itu sambil membawa-bawa kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.

Kemudian, anak buahnya itu meminta Arif untuk percaya dengan semua yang dikatakan Ferdy Sambo. Sebelum beranjak pergi, saksi sempat dipanggil kembali dan diperintah Ferdy Sambo agar memastikan semua CCTV Komplek Duren Tiga sudah dihapus.

Pasal Dakwaan Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo, Primair, Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau, Primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

#PN Jaksel #Polres Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Saat ini, api sudah padam, namun asap putih masih terlihat membumbung tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Terkait dugaan penggelapan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59) senilai Rp 975.375.000.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Bagikan