Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo Akui tidak Ikut Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, mantan Kadiv Propam Polri itu ternyata membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Kebohongan kepada Kapolri diceritakan Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan Harun di Kantor Propam Polri.
Saat itu, Sambo ditanya Kapolri apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya. Dia tegas menyatakan tidak terlibat dan menceritakan kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir J.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “Kamu nembak ngga mbo?," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Baca Juga
Saat Mengerang Kesakitan, Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J
Bahkan, kepada Kapolri, Sambo berdalih apabila dirinya terlibat penembakan maka kepala Brigadir J akan pecah. Alasannya, senjata yang digunakan merupakan kaliber 45.
"Ferdy Sambo menjawab 'Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," ungkap jaksa.
Usai menceritakan kebohongan itu, Sambo memerintahkan salah satu anak buahnya agar menangani kasus Brigadir J. Terutama mengaburkan peristiwa pelecehan di Magelang.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ujar jaksa. (Pon)
Baca Juga
Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1