Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J

Tangkapan layar sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: MP/Andika

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkap awal mula Ferdy Sambo bercerita dan membuat skenario pelecehan yang terjadi kepada istrinya Putri Candrawathi kepada anak buahnya.

Baca Juga

Ferdy Sambo Sempat Hubungi Ambulans agar Brigadir J Dapat Pertolongan

Mulanya, skenario jahat Ferdy Sambo itu terjadi pada 8 Juli lalu sekitar pukul 17.00 WIB usai pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, sebut jaksa, saat itu timbul niat jahat untuk menutupi kejadian pembunuhan yang sebenarnya.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa dalam membaca dakwaannya.

Ferdy Sambo langsung menghubungi salah satu anak buahnya untuk segera datang ke kediamannya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat di mana pembunuhan Brigadir J terjadi.

Di sinilah skenario Ferdy Sambo dimulai. Ferdy Sambo menyebarkan skenario kepada anak buahnya itu di mana Yosua keluar dari kamar istrinya sambil memasang muka panik karena ketahuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ferdy bercerita Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.

"Saksi ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik (Jakarta Selatan) di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," ujar jaksa.

Baca Juga

Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

Usai mendapatkan perintah tersebut, anak buahnya tersebut meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.

Dalam telepon tersebut, Acay diminta untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo. Tetapi, saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV.

Acay yang sedang berada di Bali kemudian memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk datang ke lokasi dan melakukan penyisiran CCTV.

Setelahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan tiba di lokasi rumah dinas sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.

Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga. Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama AKBP Arif Rachman Arifin.

"Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan 'Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV', kemudian saksi mengatakan 'Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja'," tutur jaksa.

Agus kemudian menyampaikan perintah tersebut kepada Irfan sembari menunjukan CCTV mana saja yang sekiranya perlu diambil.

Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rheky Nellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan