Ferdy Sambo Sempat Hubungi Ambulans agar Brigadir J Dapat Pertolongan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo Sempat Hubungi Ambulans agar Brigadir J Dapat Pertolongan

Tangkapan layar sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: MP/Andika

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo sempat menghubungi ambulans agar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan pertolongan pertama usai ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum, Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selasan, Senin (17/10).

Baca Juga

Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

"Terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulans, berharap Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama," kata Arman membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Di saat bersamaan, Ferdy Sambo mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Brigadir J lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding.

"Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.

Arman menyebut aksi Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena kliennya berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Bharada E dari tuduhan pembunuhan.

"Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh terdakwa Ferdy Sambo," ungkapnya.

Baca Juga

Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo Akui tidak Ikut Tembak Brigadir J

Seharusnya, kata Arman, Ferdy Sambo lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi. Meskipun memang di saat itu, sangat tidak mudah bagi Ferdy Sambo untuk mampu mengontrol dan menguasai diri.

"Saat mengingat kejadian kekerasan seksual yang diceritakan istrinya beberapa saat sebelumnya," kata Arman.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengaku dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.

Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J. Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo awalnya meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi. (Pon)

Baca Juga

Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan