Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J


Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Putri ikut bekerja sama dengan suami, Ferdy Sambo merencang pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga
Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel
"Seharusnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," kata jaksa saat membacakan dakwaannya.
Hal ini, lanjut jaksa, juga dibuktikan dengan sikap Putri yang cuek usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3," kata jaksa.
Menurut jaksa, seharusnya Putri Candrawathi memiliki empati pada Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, korban adalah orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya.
Baca Juga
Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya
Apalagi Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada.
"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
Jaksa menyebut Putri Candrawathi ikut melihat Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru 9 mm ke salah satu saksi yang juga terdakwa, Bharada E.
Bharada E diminta menambahkan amunisi ke senjatanya, yaitu Glock 17. Skenario pembunuhan pun dilancarkan, di mana tempat kejadian direncanakan di rumah dinas Duren Tiga.
Mendengar dakwaan terhadapnya, Putri akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Sidang kemudian diskors dan akan dilanjut pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi Putri atas dakwaan. (Knu)
Baca Juga
Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
