Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Oktober 2022
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Putri ikut bekerja sama dengan suami, Ferdy Sambo merencang pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga

Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

"Seharusnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," kata jaksa saat membacakan dakwaannya.

Hal ini, lanjut jaksa, juga dibuktikan dengan sikap Putri yang cuek usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3," kata jaksa.

Menurut jaksa, seharusnya Putri Candrawathi memiliki empati pada Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, korban adalah orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya.

Baca Juga

Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya

Apalagi Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada.

"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Jaksa menyebut Putri Candrawathi ikut melihat Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru 9 mm ke salah satu saksi yang juga terdakwa, Bharada E.

Bharada E diminta menambahkan amunisi ke senjatanya, yaitu Glock 17. Skenario pembunuhan pun dilancarkan, di mana tempat kejadian direncanakan di rumah dinas Duren Tiga.

Mendengar dakwaan terhadapnya, Putri akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjut pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi Putri atas dakwaan. (Knu)

Baca Juga

Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan